Penyuluhan Hukum Terpadu Cegah Narkoba Terhadap Generasi Muda di SMP Satap 5 Tanasitolo

Authors

  • Ismail Ali Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Wulan Suci Ramadhani Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • A. Tenri Gau Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Putri Amalia Azhari Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Muhammad Alvian Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Mandala Putra Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • A. Muh. Afnan Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Ahmad Suhariadi Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Keywords:

penyuluhan hukum, narkoba, generasi muda, wajo

Abstract

Penyalahgunaan narkoba masa ini sangat mengkhawatirkan, Dikarenakan hampir semua kalangan masyarakat baik itu pelajar, mahasiswa, guru dan dosen, TNI, POLRI, DPR, bahkan pejabat negara banyak yang terjerumus dalam tindak pidana ini. Tak ayal jika Presiden RI Joko Widodo dalam suatu kesempatan mengatakan bahwa situasi di negara ini sudah dalam status Darurat Narkoba. Hal ini tidak berlebihan jika kejahatan ini dikategorikan sebagai sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Terkhusus di kalangan pelajar dan mahasiswa Penyalahgunaan narkoba tentu sangat memprihatikan. Sebab mereka merupakan generasi penerus bangsa. Untuk itu perlu adanya partisipasi semua pihak untuk terus mensosialisasikan tentang bahaya pengunaan narkoba baik dari sisi agama, kesehatan maupun hukum. Pemerintah daerah Kabupaten Wajo juga turut berkomitmen dalam upaya memerangi dan memberantas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif berbahaya lainnya (narkoba) pada pencanangan Gerakan Sulsel Tangguh Bersinar (Bersih Narkoba). Tujuan dari penyuluhan ini ialah untuk memberikan edukasi kepada generasi muda dalam hal ini remaja yang ada di SMP Satap 5 Tanasitolo  tentang  upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba terhadap generasi muda, Penyuluhan dilakukan dengan metode pemaparan meteri, diskusi dan tanya jawab.

References

Andi Dadi Mashuri Makmur, Amrullah, & Andi Wahyuddin Nur. (2023). Problematika Penyidik Polres Wajo Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Legal Journal of Law, 2(1), 16–33. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/46.

BNN. (2023). Kepala BNN Provinsi Sulawesi Selatan Menghadiri Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Beserta Polres Jajaran. BNN. Diakses dari https://sulsel.bnn.go.id/kepala-bnn-provinsi-sulawesi-selatan-menghadiri-press-release-dan-pemusnahan-barang-bukti-narkoba-direktorat-reserse-narkoba-polda-sulsel-beserta-polres-jajaran/

Mallarangeng, A. B. (2020). Hukum dan Etika Profesi. CV Mange.

Muhammad Darmawan. (2023, 28 Desember). Polda Sulsel Catat 2.217 Kasus Narkoba Selama 2023, 3.153 Orang Tersangka. Detik. Diakses dari https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7112714/polda-sulsel-catat-2-217-kasus-narkoba-selama-2023-3-153-orang-tersangka.

Nabilah Muhammad. (2022, 7 Juli). Jumlah Kasus Narkoba Terbanyak di 10 Provinsi Indonesia (2022). Katadata. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/07/10-provinsi-dengan-jumlah-kasus-narkoba-terbanyak-2022-di-indonesia-jawa-timur-teratas.

Polri. (2021). Indonesia Berada di Fase Darurat Narkoba. Pusiknas Polri. Diakses dari https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/indonesia_berada_di_fase_darurat_narkoba.

Published

15-03-2024

How to Cite

Ismail Ali, Wulan Suci Ramadhani, A. Tenri Gau, Putri Amalia Azhari, Muhammad Alvian, Mandala Putra, A. Muh. Afnan, & Ahmad Suhariadi. (2024). Penyuluhan Hukum Terpadu Cegah Narkoba Terhadap Generasi Muda di SMP Satap 5 Tanasitolo. Compile Journal of Society Service, 1(2), 23–29. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/93

Issue

Section

Articles