Implementesi Kewenangan Diskresi dalam Mendukung Tugas dan Fungsi Kepolisian di Polsek Tempe

Penulis

  • Ismail Ali Institut Lamaddukelleng

Kata Kunci:

kewenangan diskresi, tugas dan fungsi kepolisian, polsek tempe

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kewenangan diskresi kepolisian dalam fungsi dan tugas kepolisian, dan menganalisis implementasi kewenangan diskresi kepolisian dalam penanganan tindak pidana. Jenis penelitian yaitu penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum primer. Teknik analisis yang digunakan teknik analisis hermeneutika hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan diskresi kepolisian dilakukan dengan cara melakukan tindakan kepolisian lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Implementasi kewenangan diskresi kepolisian dalam penanganan tindak pidana, tindakan polisi cenderung dihargai oleh publik, negatifnya banyak kalangan masyarakat yang tidak mengetahui kewenangan diskresi yang dimiliki polisi. Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis kepolisian.

Referensi

Abdussalam. (1997). Penegakan Hukum di Lapangan Oleh Polri. Jakarta: Dinas Hukum Polri.

Achmad Ali. (1998). Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Yarsif Watampone.

Rief. (2008). Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada media Group.

........ (2008). Sosiologi hukum, Kajian Empiris Terhadap Pengadilan. Jakarta: STIH Iblam.

........ (2008). Menguak Tabir Hukum. Edisi kedua. Bogor: Ghalia Indonesia.

........ (2007). Dibutuhkan Independensi Polri. Fajar. Di akses dari www.fajar.co.id pada tanggal 28 Februari 2007.

Adrianus Meliala. (1996). Quo Vadis Polisi. Jakarta: Forum.

Andi Hamzah. (2000). Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.

Anton Tabah. (2002). Polisi di Masa Transisi. Jakarta: Kompas.

Bambang Sutiyoso. (2004). Aktualita Hukum Dalam Era Reformasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bartol, Curt. (1983). Psychology and American Law. California: Wadsworth Company Belmont.

Clark, David. (2007). Encyclopedia of Law and Society, American and Global Perspective Editor 1. Los Angeles, London, New Delhi, Singapore: Sage Publication.

Faal, M. (1991). Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi. Bandung: Pradnya Paramita.

Gerson W. Bawengan. (1986). Penyidikan Perkara Pidana dan Tekhnik Interogasi. Jakarta: Pradnya Paramita.

Kadarmanta. (2007). Membangun Kultur Kepolisian. Jakarta: Forum Media Utama.

Kunarto. (1997). Tribrata Catur Prasetya, Sejarah-Perspektif & Prospeknya. Jakarta: Cipta Manunggal.

................... (1998). Polisi Masa Depan. Jakarta: Cipta Manunggal.

Liliana Tedjosaputro. (2003). Etika Profesi dan Profesi Hukum. Semarang: Aneka Ilmu.

Mabes Polri. (2001). Himpunan Bujuklak, Bujuklap, dan Bujukmin Proses Penyidikan Tindak Pidana. Jakarta: Mabes Polri.

Mardjono Reksodipoetro. (1994). Peran Penegak Hukum Dalam Melawan Kejahatan. Jakarta: FH Universitas Indonesia.

Muchtar Kusumaatmadja. (1976). Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional. Bandung: Lembaga Penelitian Hukum Unpad.

Marzuki. (2005). Metodologi Riset. Yogyakarta: Ekonisia.

Meleong, Lexy J. (2005). Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Philipus M.Hadjon, et al. (2002). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajahmada University Press.

Pudi Rahardi. (2007). Hukum Kepolisian Profesionalisme dan Reformasi Polri, Surabaya: Laksbang Mediatama.

Ronny Nitibaskara. (1990). Etnografi Kejahatan di Indonesia. Naskah pidato Pengukuhan Guru Besar Madya pada Fisip Universitas Indonesia Jakarta.

Sadjijono. (2006). Hukum Kepolisian: Perspektif Kedudukan dan Hubungannya dalam Hukum Administrasi. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

.................. (2008). Polri Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.

.................. (2008) Etika Profesi Hukum: Suatu Telaah Filosofis Terhadap Konsep dan Implementasi Kode Etik Profesi Polri. Surabaya: Laksbang Mediatama.

.................. (2008). Polri and Good Governance. Surabaya: Laksbang Mediatama.

Saparinah Sadli. (1976) Persepsi Sosial Mengenai Perilaku Menyimpang. Disertasi. Jakarta: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.

Satjipto Rahardjo. (tanpa tahun). Masalah Penegakan hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Jakarta: BPHN, Bandung: Sinar Baru.

...................................... (2007). Membangun Polisi Sipil: Perspektif Hukum, sosial, dan Kemasyarakatan. Jakarta: Kompas.

Siswanto Sunarso. (2005). Wawasan Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Citra Aditya.

Sitompul, et al. (1985). Hukum Kepolisian di Indonesia. Bandung: Tarsito.

Soerjono Soekanto. (2002). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Cetakan keempat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudarto. (1981). Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Sutanto, et al. (2005). Polmas: Falsafah Baru Pemolisian. Jakarta: Grafika Indah.

Susanti dan Aan Efendi. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Syamsudin, Helius. (2007). Metodologi Sejarah. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

...................................... (2008). Manajemen Investigasi. Jakarta: Grafika Indah.

Syaefurrahman Al-Banjary. (2008). Hitam Putih Polisi dalam Mengungkap Jaringan Narkoba. Jakarta: PTIK Press dan Restu Agung.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Warsito Hadi Utomo. (2005). Hukum Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Yahya Harahap. (2004). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

................................... (2004). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Unduhan

Diterbitkan

30-04-2022

Cara Mengutip

Ismail Ali. (2022). Implementesi Kewenangan Diskresi dalam Mendukung Tugas dan Fungsi Kepolisian di Polsek Tempe. Legal Journal of Law, 1(1), 1–20. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/9

Terbitan

Bagian

Articles