Efektivitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Terhadap Peran Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng Dalam Pengawasan Terhadap Toko Obat dan Kefarmasian

Penulis

  • Andi Dadi Mashuri Makmur Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Yustiana Institut Ilmu Hukum danEkonomi Lamaddukelleng
  • Muharawati Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Kata Kunci:

sosialisasi, pernikahahan di bawah umur, stunting

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng terhadap Toko Obat dan Kefarmasian, serta untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi efektivitas pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng terhadap Toko Obat dan Kefarmasian. Penelitian ini dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng dengan metode pengumpulan data melalui observasi dan wawancara.  Data dan informasi yang penulis dapatkan dianalisis secara kualitatif, selanjutnya diurai dengan deskriptif agar diperoleh jawaban dari masalah yang penulis teliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pengawasan Dinas Kesehatan terhadap toko obat telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku namun pelaksanaan pengawasan tersebut belumlah efektif sebab adanya faktor yang menghambat efektivitas pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng. Adapun  faktor yang mempengaruhi tersebut, yakni adanya pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan yang ditetapkan, pelaku usaha toko obat bukan tenaga kefarmasian, dan ketentuan terkait pengawasan rutin.

Referensi

CTS, Kansil. (1991). Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Dewi Wahyuni Mustafa, Sulaeman Sagoni, Martono, & Besse Muqita Dewi. (2023). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Usaha Kosmetik Ilegal. Legal Journal of Law, 2(2), 46–55. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/72.

HM Stephanie, H. S. (2008). Peran dan Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan di Bidang Kefarmasian. (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Lubis, F. (2021). Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pelaku Usaha Toko Obat Tidak Memiliki Izin Usaha Melakukan Praktik Kefarmasian (Studi Putusan Nomor 102/pid/2019/pt.tjk.). Jurnal Analisis Hukum, 4(1), 1-15. Retrieved from https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/2831.

Ganjong. (2007). Pemerintah Daerah Kajian Politik Dan Hukum. Bogor: Galia Indonesia.

Ismail Ali, & Andi Sumangelipu. (2023). Pengantar Hukum Bisnis. Sengkang: CV Mange.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 Tentang Tanda Khusus Obat Kemasan.

Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemerintahan Kabupaten Soppeng.

Sakti Ristian. (2017). Peran Dinas Kesehatan Dalam Pengawasan Terhadap Praktek Pengobatan Tradisional di Kota Medan. (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Wulandari, S., & Mustarichie, R. (2017). Upaya Pengawasan BBPOM di Bandung Dalam Kejadian Potensi Penyalahgunaan Obat. Jurnal Farmaka Unpad, 15(4).

Wikipedia. (2022). Farmasi. Diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Farmasi.

Unduhan

Diterbitkan

13-05-2024

Cara Mengutip

Makmur, A. D. M., Yustiana, & Muharawati. (2024). Efektivitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Terhadap Peran Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng Dalam Pengawasan Terhadap Toko Obat dan Kefarmasian. Legal Journal of Law, 3(1), 1–8. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/87

Terbitan

Bagian

Articles