Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Sidang Pranikah bagi Anggota Kepolisian dan Peranannya dalam Meminimalisir Perceraian
Kata Kunci:
sosiologi hukum, sidang pranikah, anggota kepolisian, perceraianAbstrak
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi, wawancara serta studi dokumen ataupun kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sidang pranikah bagi anggota kepolisian diatur berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 tahun 2010, serta buku panduan sidang bimbingan pranikah terbitan Biro Watpress SSDM POLRI pada Oktober 2017. Sidang bimbingan pranikah ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan calon mempelai memenuhi semua persyaratan hukum dan administratif sebelum melangsungkan pernikahan. Proses sidang melibatkan beberapa tahapan, termasuk persiapan sidang, pelaksanaan sidang dengan pembinaan oleh berbagai pihak, dan tahap akhir berupa pemrosesan Surat Izin Kawin. Faktor Pendukung terdiri dari, (1) Dukungan institusi; (2) Fasilitas dan sarana yang memadai: (3) Dukungan atasan dan rekan kerja; (4) Dukungan keluarga. Sementara Faktor Penghambat terdiri dari, (1) Jadwal yang padat; (2) Persyaratan administratif yang rumit; (3) Ketidakpastian tugas dinas: (4) Ketidakpastian tugas dinas yang mendesak dapat menyulitkan perencanaan dan pelaksanaan sidang pranikah yang terjadwal.
Referensi
Andi Dadi Mashuri Makmur, & Muharawati. (2022). Harta Bersama yang Diserahkan Kepada Anak Setelah Perceraian di Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 1(1), 55–72. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/12.
Asnawi, M. (2004). Nikah Dalam Perbincangan dan Perdebatan. Yogyakarta: Darussalam.
At-Tuwaijiri, M. B. (2009). Ensiklopedia Islam al Kamil. Jakarta: Darus Sunnah.
Aulawi, A. S. (2008). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penelitian Skripsi Tesis dan Disertasi. Bandung: Sinar Grafika.
Ismail Ali. (2022). Implementesi Kewenangan Diskresi dalam Mendukung Tugas dan Fungsi Kepolisian di Polsek Tempe. Legal Journal of Law, 1(1), 1–20. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/9.
Ismail Ali, & Andi Sumangelipu. (2023). Pengantar Hukum Bisnis. Sengkang: CV Mange.
Juanda. (2016). Fikih Muamalah: Prinsip-prinsip Bermuamalah secara Syar'i. Salma Idea.
Mansur, A. (2017). Hukum dan Etika Pernikahan Dalam Islam. Malang: UB Press.
Mardani. (2011). Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Nasution, K. (2005). Hukum Perkawinan 1. Yogyakarta: Academia dan Tazzata.
RI, K. A. (2009). Al Quran dan Terjemahnya Disertai Tafsir Ringkas Ibnu Katsir. Bandung: Jabal Roudatul Jannah.
Sulaeman. (2022). Implementasi Pembagian Harta Bersama pada Perkawinan Poligami di Pengadilan Agama Sengkang. Legal Journal of Law, 1(1), 39–54. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/11.
Umar Haris Sanjaya, A. R. (2017). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media Yogyakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Legal Journal of Law

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


