Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Usaha Kosmetik Ilegal
Kata Kunci:
hukum pidana, pelaku usaha, perlindungan konsumen, kosmetik ilegalAbstrak
Tujuan penelitian yaitu (1) untuk mengetahui tanggung jawab pihak yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal di Indonesia dan (2) untuk mengetahui efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha kosmetik ilegal di Ditreskrimsus Polda Sulawesi-Selatan. Penelitian ini mengunakan metode penelitian kualitatif studi pustaka dan studi lapangan. Metode penelitian ini menerapkan jenis kualitatif melalui studi pustaka dan studi lapangan. Hasil penelitian bahwa (1) Tanggung jawab pihak yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal di Indonesia sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang memasarkan dan mengedarkan suatu produk kosmetik tanpa ada ijin edar serta produk yang diedarkan tidak sesuai dengan persyaratan dan keamanan yang telah ditentukan maka orang tersebut dijerat dengan Pasal 196 menyangkut dengan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang tentang Kesehatan maka akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Merujuk pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan apabila pelaku usaha melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku; dan (2) Efektivitas Penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik ilegal oleh penyidik Polda Sul-Sel merujuk pada ketentuan Pasal 7 Undang–Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, tetapi masih saja penegakan hukum yang dilakukan masih kurang efektif dikarenakan masih terdapat beberapa faktor hambatan dalam menegakan hukum terhadap pelaku kosmetik ilegal di kota Makassar.
Referensi
Andi Sumangelipu, Sitti Maryam, Andi Bau Salman, Rahmi Rustam, & Agustiani Agusta. (2023). Sosialisasi Kewirausahaan Dalam Upaya Peningkatan UMKM Pada Era Digitalisasi di Paria, Majauleng, Kab. Wajo. Compile Journal of Society Service, 1(1), 1–9. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/61.
Dewi, E. W. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Ismail Ali, & Andi Sumangelipu. (2023). Pengantar Hukum Bisnis. Sengkang: CV Mange.
Mallarangeng, A. B. (2020). Hukum dan Etika Profesi. Sengkang: CV Mange.
Martono. (2022). Implementasi Nilai Keadilan Sosial Oleh Hakim dalam Memutuskan Perkara Pidana. Legal Journal of Law, 1(1), 21–38. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/10
Maskur, M. A. (2016). Potret Buram Positivisme Hukum: Sebuah Telaah Terhadap Kasus-Kasus Kecil yang Menciderai Rasa Keadilan Masyarakat. Jurnal Humani, 42. Vol. 6 No.1.
Mertokusumo, S. (2005). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Muharawati, Nur Fadhillah Aldama, & Ella Ayu Lestari. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Kemiripan Merek Pada Suatu Produk Makanan dan Minuman. Legal Journal of Law, 2(1), 56–62. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/49.
Muliadi, S. 2014. Efektivitas Hukum Pidana Melalui Pengelolaan Sumber Daya Manusia di Daerah Untuk Mencapai Penegakan Hukum. Jurnal Academica Fisip Untad, 126. Vol. 06 No. 02
Nugroho, S. A. (2008). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kencana.
Nugroho, H. (2008). Merekonstruksi Sistem Penyidikan Dalam Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Pro Justitia, 15. Volume 26 No.1
Nurhardianto, F. (2015). Sistem Hukum dan Posis Hukum Indonesia. Jurnal TAPIs, 35. Vol. 11 No. 1.
Sudarto. (2009). Hukum Pidana I. Semarang: Undip Semarang.
Yusuf, M., Limpo, I. Y., Mauliana, D., Mallarangeng, A. B., & HM, M. (2017). Role of the judge in creating justice as an instrument of social change. University Of Bengkulu Law Journal, 1(1), 11–18. https://doi.org/10.33369/ubelaj.1.1.11-18.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Legal Journal of Law

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


