Upaya Yang Dilakukan Aparat Kepolisian Polres Kota Makassar Dalam Penanggulangan Kejahatan Begal Pelaku Pelecehan Seksual (Begal Payudara di jalan Raya)

Penulis

  • Martono Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Nastiar Hidayat Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Muhammad Hidayat Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Kata Kunci:

upaya kepolisian, kejahatan begal, pelecehan seksual

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penanggulangan yang dilakukan terhadap korban kejahatan kesusilaan begal payudara di muka umum di Kota Makassar, dan hambatan yang dihadapi pihak kepolisian Polrestabes Makassar dalam penanganan kejahataan begal yang ada di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Polrestabes Kota Makassar, Adapun teknik pengumpulan data terdiri dari data primer yaitu data yang diperoleh dari hasil wawancara korban dan data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui hasil survei, berita online, dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Keseluruhan data tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) adapun upaya penanggulangan yang dilakukan terhadap korban kejahatan kesusilaan begal payudara di muka umum di Kota Makassar adalah tersedianya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang pelayanannya terbuka 1x24 jam dalam memfasilitasi laporan yang masuk, melakukan upaya konseling serta pemulihan psikis melalui pendekatan diri terhadap korban, serta melakukan upaya pendampingan hukum sehingga korban mendapatkan bantuan hukum dan akses keadilan. Hambatan yang dihadapi pihak kepolisian Polrestabes Makassar dalam penanganan kejahataan begal adalah jumlah penyidik dan penyelidik yang tidak sebanding dengan tingkat kejadian atau tingkat kejahatan yang dialami masyarakat tersebut sangat berbeda jauh, pengetahuan Sumber daya manusia kepolisiannya dalam menangani suatu kasus, tidak adanya saksi dan juga kamera pengawas CCTV, serta tidak koperatifnya korban terhadap laporannya.

Referensi

Adami Chazawi. (2005). Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Asrianto Zainal. (2014). Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual di Tinjau Dari Kebijakan Hukum Pidana. Jurnal Al-‘Adl. 7(1).

Ediwarman. (2016). Monograf Metodologi Penelitian Hukum Panduan. Jakarta: Genta Publishing

F. Widiartana. (2009). Viktimologi Perrpektif Korban Dalam Penanggulangannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harkristuti Harkrisnowo. (2000). Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Perspektif Sosio-Yuridi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. 7 (14).

Hartono. (2012). Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

J. E. Sahetapy. (1995). Bungai Rampai Viktimisasi. Bandung: Eresco.

R. Soesilo. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

S. R. Sianturi. (1983). Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni.

Sinaga. (2012). Pencemaran Nama Baik Dalam Hukum Pidana. Skripsi. Fakultas Hukum Unika Atma Jaya.

Soerjono Soekanto. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Unduhan

Diterbitkan

15-05-2023

Cara Mengutip

Martono, Nastiar Hidayat, & Muhammad Hidayat. (2023). Upaya Yang Dilakukan Aparat Kepolisian Polres Kota Makassar Dalam Penanggulangan Kejahatan Begal Pelaku Pelecehan Seksual (Begal Payudara di jalan Raya). Legal Journal of Law, 2(1), 63–78. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/50

Terbitan

Bagian

Articles