Analisis Hukum Terhadap Tata kelola Alokasi Dana Desa Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Palippu

Penulis

  • Andi Bau Mallarangeng Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Sri Rahayu Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Nurul Armelia Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Ahmad Akhmar Muharram Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Baso Rahmat Fajar Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Muh Anugrah Yunus Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Mutmainna Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Kata Kunci:

alokasi dana desa, peningkatan kesejahteraan desa, pemerintah desa

Abstrak

Salah satu hal penting bagi desa untuk menerapkan program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah memberikan Dana Desa. Dibandingkan dengan pemerintah kabupaten, yang tentunya memiliki masalah yang lebih luas dan kompleks, dipercaya bahwa kebutuhan masyarakat yang paling urgen dapat diidentifikasi secara serius oleh pemerintah desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata kelola alokasi dana desa serta faktor-faktor yang mempengaruhi tata kelola dana desa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Palippu, yang terletak di Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research), dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif, yang mencakup observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pertama, penelitian ini menemukan bahwa proses tata kelola ADD mencakup perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban serta pengawasan. Pemerintah Desa Palippu, di Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, mengelola ADD sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, masih belum optimal dalam prosesnya. Kedua, tata kelola dana desa dipengaruhi oleh faktor pendukung dan penghambat. Partisipasi masyarakat, sarana, dan prasarana adalah faktor pendukung, dan sumber daya manusia, komunikasi, dan petunjuk teknis tata kelola ADD yang berubah setiap tahun.

Referensi

Ainun Naseha, dkk. (2022). Kunci Kesejahteraan Masyarakat. Semarang: Media Dipantara.

Direktorat Analisis dan Pengembangan Statistik. (2023). Indikator Kesejahteraan Rakyat 2023. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Dinanto, M. Arif Musthofa, Daud. (2023). Tata kelola Alokasi Dana Desa. Jambi: Zabags Qu Publish.

Firman Sujadi. (2019). Keuangan Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Jakarta: Bee Media Pustaka.

Rusdiana. (2022). Membangun Desa Peradaban Berbasis Pendidikan. Bandung.

Gunawan Prayitno. (2022). Perencanaan Desa Terpadu. Malang: UB Media.

Hariawan Bihamding. (2019). Tata kelola Keuangan Desa. Yogyakarta: Deepublish.

Icuk Rangga Bawono. (2019). Panduan Penggunaan Dan Tata kelola Keuangan Desa. Jakarta: Grasindo.

Icuk Rangga Bawono dan Erwin Setyadi. (2019). Panduan Penggunaan dan Tata kelola Dana Desa. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

I Gusti Lanang Parta Tanaya, P.Hd. (2019). Musyawarah Desa dalam Perencanaan Pembangunan Desa. Jakarta: Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi.

Muhamad Mu’iz Raharjo. (2021). Tata kelola Dana Desa. Jakarta: Bumi Aksara.

Nanik Kustiningsih, Ali Farhan. (2022). Manajemen Keuangan: Dasar-Dasar Tata kelola Keuangan. Sidoarjo: CV Globalcare.

Oman Sukmana. (2022). Dasar-Dasar Kesejahteraan Sosial Dan Pekerjaan Sosial. Malang: UMMPress.

Riant Nugroho, Firre An Suprapto, SAP.,M.Pd. (2022). Keamanan Desa Bagian 1: Konsep Dasar. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Susetiawan, Bahruddin, Milda L. Pinem. (2022). Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Unduhan

Diterbitkan

30-11-2024

Cara Mengutip

Mallarangeng, A. B. ., Rahayu, S. ., Armelia, N., Muharram, A. A., Fajar, B. R., Yunus, M. A., & Mutmainna. (2024). Analisis Hukum Terhadap Tata kelola Alokasi Dana Desa Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Palippu. Legal Journal of Law, 3(2), 1–7. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/37