Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Operasional di Kabupaten Wajo

Penulis

  • Yustiana Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Jumasniayanti Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Kadek Ari Wahyudi Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Irfan Arifin Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Andi Muhammad Afnan Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Ahmad Suhariadi Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Kata Kunci:

penyalahgunaan kendaraan dinas, kendaraan dinas, wajo

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam tentang penyalahgunaan kendaraan dinas, termasuk faktor penyebab, dampak, dan solusi yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi masalah ini. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 diterangkan bahwa kendaraan dinas dapat diperoleh setelah menduduki jabatan Eselon IV dan atau yang setingkat, atau menjadi kepala kantor pada wilayah kerja paling rendah 1 (satu) kabupaten (kota). Kendaraan dinas diharapkan membantu pegawai aparatur sipil negara dalam mengemban tugas serta diharapkan kendaraan dinas difungsikan hanya untuk keperluan yang terkait dengan tugas dan kewajiban aparatur sipil negara. Kendaraan dinas salah satu dari sekian banyak fasilitas yang diberikan oleh negara pada pegawai pemerintah untuk difungsikan sebagaimana tertuang pada undang-undang. Namun masih banyak pegawai aparatur sipil negara yang menyalahgunakan fasilitas tersebut. Metode pendekatan yang digunakan yaitu, yuridis empiris, dengan pendekatan masalah menggunakan sistem  peraturan perundang-undangan, konsep, dan pendekatan analitis. Penegakan hukum bagi pegawai ASN dan non ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas di Kabupaten Wajo belum efektif, meskipun kendaraan dinas berkeliaran di hari libur, belum ada tindakan pemerintah dalam memberi sanksi atas penyalahgunaan tersebut dikarenakan tidak ada regulasi yang secara jelas mengatur penyalahgunaan kendaraan dinas operasional. Dampaknya pengguna kendaraan dinas tidak benar-benar mengerti bagaimana kendaraan dinas itu difungsikan sesuai fungsi kedinasan.

Referensi

Aulia, N., & Iqbal, M. (2019). Penyalahgunaan Fasilitas Negara Terhadap Penggunaan Mobil Dinas Diluar Jam Kerja (Suatu Penelitian di kota Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 3(3), 445-455, diakses dari https://jim.usk.ac.id/pidana/article/view/16387.

Azyahi’yah, B. A., & Amarini, Indriati. (2023). Aspek Hukum Penyalahgunaan Fasilitas Negara Berupa Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyumas. UMPurwokerto Law Review, 2(2), 180-189, diakses dari https://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/umplr/article/view/16036.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (2021). Laporan Tahunan BPKP.

Badan Kepegawaian Negara (BKN). (2022). Survei Kesadaran Etika PNS.

Heliana, Siti. (2024). Pengawasan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara Terhadap Penggunaan Mobil Dinas. Jurnal Manajemen Hukum dan Sosial, 2(1), 25-31, diakses dari https://jurnal2.umsu.ac.id/index.php/jmhs/article/view/43.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (2022). Statistik Pelanggaran PNS.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (2023). Data Infrastruktur Transportasi di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2021). Laporan Penanganan Kasus Korupsi.

Lembaga Survei Indonesia (LSI). (2023). Survei Publik tentang Korupsi dan Integritas PNS.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). (2023). Studi tentang Budaya Kerja PNS.

Mutasar, M., Hasdyna, N., & Arafat, A. (2020). Implementasi Sistem Informasi Monitoring Kendaraan Dinas Terintegrasi Pada Bank Indonesia Lhokseumawe. INFORMAL: Informatics Journal, 5(2), 65 - 71. doi:10.19184/isj.v5i2.18696

Maslen, J. (2008). Driving st Work 2008 - Special Report - Comprehensive Legal And Practical Guidance On Managing Your Drivers And Fleet. Workplace Law Group, Cambridge.

Pahlevi, M. Reza. (6 Mei 2020). Mobil Dinas Camat Tanasitolo Wajo Pakai Pelat Hitam. Sindonews.com, diakses dari https://daerah.sindonews.com/read/19229/713/mobil-dinas-camat-tanasitolo-wajo-pakai-pelat-hitam-1588752305.

Putri, A. E. (2024). Mekanisme Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas di Instansi Pemerintah. UNJA Journal of Legal Studies, 1(3), 308-322. Retrieved from https://online-journal.unja.ac.id/jols/article/view/34565

Sari, A., Pattipawae, D., & Saija, V. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Penggunaan Kendaraan Dinas. CAPITAN: Constitutional Law & Administrative Law Review, 1(2), 74-84. https://doi.org/10.47268/capitan.v1i2.10113

Susanto,Wahyu. (13 Januari, 2021). 11 Tahun Tak Kembalikan Kendaraan Dinas, Mantan Ketua DPRD Wajo Dilaporkan ke Polisi. Bisnis.com, diakses dari https://sulawesi.bisnis.com/read/20210113/539/1342712/11-tahun-tak-kembalikan-kendaraan-dinas-mantan-ketua-dprd-wajo-dilaporkan-ke-polisi.

Transparency International. (2022). Indeks Persepsi Korupsi.

Wasi, Ilham. (21 Juli, 2023). Pejabat Pemkab Wajo Gunakan Plat Hitam di Kendaraan Dinas, Legislator Minta Taat Aturan. Www. harian.fajar.co.id, diakses dari https://harian.fajar.co.id/2023/07/21/pejabat-pemkab-wajo-gunakan-plat-hitam-di-kendaraan-dinas-legislator-minta-taat-aturan/.

wulandari, septi .-., & Hapsari, N. H. A. (2022). Dampak Penyalahgunaan Mobil Dinas oleh Oknum ASN dari Perspektif Etika Birokrasi Darwin 1999. JURNAL SOSIAL Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 23(1), 16–19. https://doi.org/10.33319/sos.v23i1.98

Unduhan

Diterbitkan

30-11-2024

Cara Mengutip

Yustiana, Jumasniayanti, Wahyudi, K. A., Arifin, I., Afnan, A. M., & Suhariadi, A. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Operasional di Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 3(2), 59–66. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/36