Transaksi Jual Beli Online Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Penulis

  • Andi Wahyuddin Nur Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Muhammad Firsan Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Muhammad Syahbana Syahbana Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Ramadandi Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Sefiani Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Sitti Zulqaiddah AU Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Nur Hayati Masse Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Kata Kunci:

perlindungan konsumen, jual beli online, uu perlindungan konsumen

Abstrak

Meningkatnya penggunaan platform e-commerce, konsumen sering kali menghadapi berbagai risiko, seperti penipuan, produk cacat, dan kurangnya transparansi informasi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi risiko, menganalisis perlindungan hukum yang ditawarkan kepada konsumen dalam transaksi penjualan online, dan membuat rekomendasi untuk meningkatkan sistem perlindungan konsumen di Indonesia. Melalui pendekatan kualitatif dan analisis data sekunder, penelitian ini menemukan bahwa meskipun ada regulasi yang ada, masih terdapat celah yang perlu diperbaiki agar perlindungan konsumen dapat lebih efektif.

Referensi

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2022). Laporan Penelitian Pengguna Internet di Indonesia.

Aji, H. B. (2022). Pengaturan Jual Beli Secara Online Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Progresif, 10(1), 12-24.

Arlina, S. (2018). Perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online produk kosmetik (pemutih wajah) yang mengandung zat berbahaya berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999. UIR Law review, 2(1), 317-330.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). (2021). Laporan Tahunan Perlindungan Konsumen.

Handriani, A. (2020). Perlindungan konsumen dalam perjanjian transaksi jual beli online. Pamulang Law Review, 3(2), 127-138.

Ismail Ali, & Andi Sumangelipu. (2023). Pengantar Hukum Bisnis. Sengkang: CV Mange.

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). (2021). Statistik Pengaduan Konsumen.

Lembaga Riset Konsumen. (2022). Survei Kepuasan Konsumen dalam Transaksi Online.

Suhadi, E., & Fadilah, A. A. (2021). Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Online Dikaitkan Dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(7), 1967-1978.

Ziauddin, N. (2017). Tinjauan Hukum Islam terhadap perlindungan konsumen pada transaksi jual beli online. PETITA, 2, 75.

Unduhan

Diterbitkan

30-11-2024

Cara Mengutip

Nur, A. W., Firsan, M. ., Syahbana, M. S., Ramadandi, Sefiani, AU, S. Z., & Masse, N. H. (2024). Transaksi Jual Beli Online Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Legal Journal of Law, 3(2), 14–20. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/35