Efektivitas Peranan Mediator dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial

Penulis

  • Dewi Wahyuni Mustafa Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Rostansar Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Kata Kunci:

efektivitas peranan mediator, perselisihan hubungan industrial

Abstrak

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan Mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dan faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya perselisihan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui wawancara yang dilakukan di Kabupaten Wajo, dengan lokasi penelitian di Kantor Tenaga Kerja Kabupaten Wajo. Hasil Penelitian (1) Peranan mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dapat dikatakan baik karena dapat menyelesaikan secara musyawarah mufakat. Hal tersebut bisa dilihat dari hasil penyelesaian, lebih banyak hasilnya adalah Perjanjian Bersama yaitu sebanyak 3 kasus, daripada yang hasilnya Anjuran Tertulis yaitu sebanyak 3 kasus. Pelaksanaan mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabupaten Wajo juga bisa dikatakan sudah baik karena sesuai dengan prosedur penyelesaian yang ada dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dan (2) Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya perselisihan hubungan industrial adalah kejelasan status pekerja dan minta diikutsertakan jamsostek, mengingkari isi perjanjian PKWT sehingga wajib mengganti uang sesuai isi perjanjian, tidak mau di mutasi ke bagian lain, menikah dengan sesama karyawan, kejelasan status pekerja yaitu minta perubahan status dari harian lepas ke pekerja tetap, dan masalah indisipliner yaitu tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan atau tanpa ijin. Sebagian besar faktor yang menyebabkan timbulnya perselisihan hubungan industrial di wilayah Kabupaten Wajo adalah tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan.

Referensi

Abdul Khakim. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: PT Citra. Aditya Bakti

Asri Wijayanti. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta

Bartho Basir. (2012). Manajemen Sumber Daya Manusia. PT Bumi Aksara Bangun

Boone E. Lois, Kurtz L. David. (2007). Pengantar Bisnis Kontemporer. Jakarta: Salemba Empat.

Darsono. Purwanti Ari. (2010). Penganggaran Perusahaan. Jakarta: Mitra Wacana media.

Marbun Jaminuddin. (2011). Manfaat Perjanjian Kerja Bersama Dalam Hubungan Industrial Bagi Pengusaha dan Pekerja atau Buruh. Medan.

Maimun. (2014). Hukum Ketenagakerjaan: Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Libertus. (2006). Hak-hak Pekerja Perempuan. Tangerang: Visi Media.

Soerjono Soekanto. (2006). Sosiologi: Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grapindo Persada

USU Marbun Rocky. (2010). Jangan Mau di-PHK Begitu Saja. Jakarta; Visi Media Mumtaz Fairuzul.

Imam Soepomo. (2012) Pengantar Hukum Perburuhan. Cetakan Ke 7. Jakarta: Djambatan.

Kertonegoro, Sentanoe. (2001). Ekonomi Tenaga Kerja. Jakarta: Yayasan Tenaga Kerja. Indonesia.

Kartasapoetra, R.G. (1994). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Zulkarnain Ibrahim. (2014). Hukum Pengupahan Indonesia Berkeadilan Substantif. Palembang: Unsri Press.

Unduhan

Diterbitkan

15-11-2022

Cara Mengutip

Dewi Wahyuni Mustafa, & Rostansar. (2022). Efektivitas Peranan Mediator dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial. Legal Journal of Law, 1(2), 30–44. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/27

Terbitan

Bagian

Articles