LGL Tinjauan Yuridis Perkembangan Hukum Yang Mengatur Mengenai Perbankan Syariah di Indonesia
Kata Kunci:
tinjauan yuridis, perkembangan hukum, perbankan syariahAbstrak
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan: (1) Untuk mengetahui bagaimanakah perkembangan hukum yang mengatur mengenai perbankan syariah di Indonesia dan (2) Untuk mengetahi bagaimanakah implikasi hukum terhadap diundangkannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Metode yang digunakan dalam penelitian mengunakan penelitian hukum normatif atau kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan lokasi yaitu perpustakaan di Institut Ilmu Hukum Dan Ekonomi Lamaddukelleng. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Perkembangan hukum yang mengatur mengenai perbankan syariah di Indonesia yaitu Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Perbankan Syariah yang merupakan landasan hukum bagi kegiatan Perbankan Syariah di Indonesia, maka diharapkan dapat mendorong perkembangan Perbankan Syariah, khususnya dalam peningkatan pelayanan perbankan baik dari sisi jumlah bank maupun jaringan pelayanan, sehingga peranan Perbankan Syariah sebagai salah satu pilihan di samping Perbankan Konvensional, dapat meningkatkan dengan pangsa yang cukup signifikan dibanding Perbankan Konvensional. Dan implikasi hukum terhadap diundangkannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diharapkan dapat menjawab sebagian persoalan dan keragu-raguan mengenai arah perkembangan perbankan syariah ke depan, termasuk arah perkembangan hukum yang mengatur kegiatan Perbankan Syariah. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 21 tahun 2008 Tentang Perbangkan Syariah, kedudukan perbankan syariah dalam pengaturan tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan datang akan jelas, sehingga jelas juga sistem pengawasan yang akan diterapkan untuk Lembaga Keuangan Syariah, khususnya bank syariah. Dengan beberapa poin penting di antaranya adalah: (1) Kepastian Hukum; (2) Perbankan Syariah Dan Pencantuman Kata “Syariah” Pada Nama Bank Syariah; (3) Konversi dan Perubahan Bank Syariah.
Referensi
Ade Arthesa & Edia Handiman. (2000). Bank & Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: PT Indeks.
Andi Soemitra. (2009). Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Adiwarrnan A. Karim. (2004). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Anwari, Ahmad. (2007). Leasing di Indonesia. Cet. I. Jakarta: Galia Indonesia.
Armizi Erwandi. (2017) Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cet. 17. Bogor: Berkat Mulia lnsani.
Fahrni, Irham. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Teori dan Aplikasinya. Bandung: CV Alfabeta
Hasan, Iqbal. (2002). Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia IKAPI.
Kasmir. (2012). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers.
Lubis, K Suhardi. (2000). Hukum Ekonomi Indonesia. Cet. II. Jakarta: Sinar Grafika.
Masruhan. (2013). Metodologi Penelitian Hukum. Surabaya: Hilal Pustaka.
Bank Indonesia. (2002). Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia. Islamic Development Bank. Islamic Research and Training Institute. Corporate Governance In Islamic Financial Institutions. Occasional Paper No. 6.
Mahmud, Amir dan Rukmana. (2010). Bank Syariah: Teori, Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Permana, Arief R., dan Anton Purba. (2008). Sekilas Ulasan UU Perbankan Syariah. Buletin Hukum dan Kebanksentralan. Volume 6. Nomor 2. Agustus 2008, pp. 1-3.
Purwaningdyah MW dan Andriyansah. (2011). Regulasi Dan Dampak Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Proceeding Seminar Nasional Fakultas Ekonomi Universitas Terbuka. Tema: “Peluang dan Tantangan Praktek Ekonomi Syariah di Indonesia” UTCC, Jakarta: Universitas Terbuka.
Rae, Dian Ediana. (2008). Arah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah. Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan. Volume 6 No. 1. April.
Sudarsono. (2004). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia.
Sumitro, Warkum. (1997). Asas-Asas Perbankan Syariah dan Lembaga-Lembaga Terkait: Bamui dan Takaful. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Susanto, Burhanuddin. (2008). Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Cet. Pertama. Yogyakarta: UII Press.
Veithzal, Rivai dan Permata, Andria. (2008). Islamic Financial Management: Teori, Konsep, dan Aplikasi Panduan Praktis untuk Lembaga Keuangan, Nasabah, Praktisi, dan Mahasiswa. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Wijaya. (2003). Perikatan yang Telas Dilahirkan dari Perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Miranda Nasihin. (2012). Segala Hal Tentang Hukum Lembaga Pembiayaan. Cet. I. Yogyakarta: Buku Pintar.
Soernitra, Andi. (2009). Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Subekti, R dan R. Tjitro Sudibio. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intemasab.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Legal Journal of Law

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



