Tinjauan Hukum Perdata Terhadap Pemblokiran Rekening Tidak Aktif oleh PPATK dalam Perspektif Perlindungan Pemilik Rekening
DOI:
https://doi.org/10.67032/ljl.v5i1.176Kata Kunci:
pemblokiran rekening, rekening dorman, PPATK, perlindungan rekeningAbstrak
Penelitian pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh PPATK menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan hak-hak perdata pemilik rekening. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum kewenangan PPATK serta kedudukan hak perdata nasabah dan bentuk perlindungan hukum yang dapat ditempuh. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan PPATK dalam meminta penghentian sementara transaksi memiliki dasar hukum pada Pasal 44 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam perspektif hukum perdata, hubungan antara bank dan nasabah merupakan hubungan kontraktual yang melahirkan hak dan kewajiban, sehingga dana dalam rekening tetap menjadi milik nasabah. Perlindungan hukum bagi pemilik rekening diberikan secara preventif melalui prinsip kehati-hatian dan transparansi, serta secara represif melalui mekanisme pengaduan kepada bank, Otoritas Jasa Keuangan, penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif, maupun gugatan perdata. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak keperdataan nasabah.
Referensi
Abbas, S., & Humaira. (2020). Keabsahan dan akibat hukum PT. Bank Aceh Syariah dalam pengelolaan rekening pasif nasabah. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 22(3), 455–470. https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/download/18106/13238
Adnyana, G. E. W., & Raditya, I. B. Y. (2025). Perlindungan hukum perdata atas hak nasabah dalam kasus pemblokiran rekening oleh PPATK. Jurnal Media Akademik, 3(1), 35–48. Diakses dari https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/2937/2333 56.
Andi Bau Mallarangeng, & Mustari. (2022). LGL Tinjauan Yuridis Perkembangan Hukum Yang Mengatur Mengenai Perbankan Syariah di Indonesia. Legal Journal of Law, 1(2), 1–10. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/23.
Andi Djemma, Siardin. (2025). Pedoman Penulisan Skripsi. Sengkang: Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng Sengkang.
Cahyaningsih, J., Nurva, Y. P. A., Setyawan, F., & Adonara, F. F. (2025). Tinjauan hukum bagi nasabah atas pemblokiran rekening secara sepihak. Jurnal ISO, 5(2). Diakses dari https://doi.org/10.53697/iso.v5i2.3027.
Gisymar, N. A., Rusmala, E., Suyikati, Anindita, & Sierrad, Z. (2025). Regulatory implications of PPATK’s dormant account blocking in Indonesia’s banking system. Humanities and Social Sciences, 13(5), 498–509. https://doi.org/10.11648/j.hss.20251305.20
Indrati, M. F. (2007). Ilmu perundang-undangan. Yogyakarta: Kanisius.
Indrajaya, R. (2020). Perlindungan hukum terhadap nasabah bank sebagai pengguna jasa layanan perbankan. Jurnal Education and Development, 8(4), 636–644. https://media.neliti.com/media/publications/561959 perlindungan-hukum- terhadap-nasabah-bank-50c3f933.pdf
Ismail Ali & Andi Sumangelipu. (2023). Pengantar Hukum Bisnis. Sengkang: CV Mange. Diakses dari https://www.researchgate.net/profile/Andi-Sumangelipu/publication/381108247_PENGANTAR_HUKUM_BISNIS/links/665d016b0b0d2845747dcfb9/PENGANTAR-HUKUM-BISNIS.pdf.
Karso, A. J. (2025). Pemblokiran rekening dorman oleh PPATK: Jurus antisipasi memotong rantai mengakarnya judol di Indonesia. CV. Eureka Media Aksara.
Kermite, J. A. (2014). Tanggung jawab kontraktual bank dalam perjanjian kredit dihubungkan dengan upaya pencegahan kredit macet. Lex Privatum, 2(2), 134-143. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/4513.
Kristiyanti, C. T. S. (2019). Hukum perlindungan konsumen. UGM Press.
Maulidiana, L. (2024). Buku ajar hukum perikatan. PT Media Penerbit Indonesia.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
PPATK. (2025, 29 Juli). Perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah rekening perbankan (Siaran pers). Diakses dari https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1499/perlindungan hak-dan- kepentingan-pemilik-sah-rekening-perbankan
Prabowo, M. S., & Sulistianingsih, D. (2025). Buku ajar hukum ekonomi dan perbankan. PT Media Penerbit Indonesia.
Prismadana, M. (2024). Tinjauan yuridis terhadap pemblokiran rekening nasabah secara sepihak oleh pihak bank. NOVUM: Jurnal Hukum, 1(4). Diakses dari https://doi.org/10.2674/novum.v1i4.11995.
Ritonga, A. S. (2024). Account trading as a form of money laundering. Inspiring Law Journal, 142-143. Diakses dari https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/inspiring/article/download/21567/pdf.
Said Munawar, Hartiwiningsih, & Muhammad Rustamaji. (2025). Problems of Dormant Account Blocking Policy By PPATK in Human Rights Perspective. Proceeding of The International Conference on Language, Literature, Culture, and Education, 1(1), 125–142. Retrieved from https://iconlice.org/index.php/ICONLICE/article/view/40.
Shidarta. (2014). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. PT Grasindo.
Siregar, D. H. A., & Mustomi, O. (2025). Hukum perbankan Indonesia: Teori dan praktik dalam sistem keuangan. PT Media Penerbit Indonesia.
Sujarweni, V. W. (2015). Sistem akuntansi. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Sopamena, R. F. (2022). Pemblokiran rekening oleh bank secara sepihak. Bacarita Law Journal, 3(1), 10-15. Diakses dari https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/bacarita/article/view/6729
Suci, I. K., & Lestari, S. N. (2019). Pemblokiran rekening oleh bank secara sepihak. Bacarita Law Journal, 3(1), 914. Diakses dari https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/bacarita/article/download/ 6729/4988
Syahril, M. A. F., & Krivin¸ s, A. (2025). When customer accounts go “mati suri”. Amsir Law Journal, 7(1), 11. Diakses dari https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/alj/article/view/695 157.
Thalib, A., & Aisyah, N. (2024). Hukum perjanjian. Rajawali Pers.
Tuanakotta, T. M. (2013). Forensic accounting and fraud examination. Salemba Empat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Wulandari, F., Braviaji, E., Fahmi, I., Songgirin, A., & Hananto, V. A. (2022). Hak nasabah perbankan dalam konteks perlindungan konsumen. Bhakti Hukum: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 64–70.
Zatkia. (2022). Pembukaan prinsip kerahasiaan bank sebagai perbuatan melawan hukum. SASI, 28(2).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



