Penegakan Hukum Penitensier Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Wilayah Hukum Polres Wajo

Penulis

  • YUstiana Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Miftahul Khair Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Ahmad Fausan Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Surianto Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Anugrah Saputra Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

DOI:

https://doi.org/10.67032/ljl.v5i1.174

Kata Kunci:

hukum penitensier, kekerasan seksual, kekerasan anak, polres wajo

Abstrak

Tujuan penelitian yaitu Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan untuk mengetahui Faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak  di sat Reskrim Polres Wajo, Metode penelitian yang yang peneliti gunakan yaitu dua metode yakni penelitian hukum normatif, dengan mengambil sumber data hukum dan data sekunder, dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan (library research), serta penelitian kualitatif dengan penelitian lapangan, melalui obsevasi dan wawancara terhadap responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yaitu perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Polres (Unit PPA) meliputi pendampingan oleh Polwan (psikolog), kerahasiaan identitas, pencegahan trauma (interviu ramah anak), serta penegakan hukum berdasarkan UU TPKS No. 12/2022 dan UU Perlindungan Anak. Upaya ini mencakup pendampingan medis, sosial, dan hak restitusi. Kepolisian bekerja sama dengan UPTD PPA, Dinas Sosial, atau psikolog untuk memberikan pendampingan selama proses penyidikan guna pemulihan trauma. Faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap  pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak  di sat Reskrim Polres Wajo yaitu Berdasarkan studi penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, faktor penghambat utama di Sat Reskrim Polres Wajo umumnya meliputi kendala internal (kurangnya personel khusus PPA, terbatasnya sarana prasana) dan eksternal (korban atau keluarga takut melapor, minimnya bukti atau saksi, serta upaya penyelesaian kekeluargaan).

Referensi

Dony Pribadi. (2018). Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum. Mimbar Pendidikan Hukum Nasional, 3(1),19.

Dwi Rachma Ningtias, Said Sampara, and Hardianto Djanggih. (2020). Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak. Journal of Lex Generalis (JLS), 1(5), 22.

Firman, Mansur S, Mega Jasa, & Ahmad Nur Furqan. (2024). Penyuluhan Dampak Perundungan (Bullying) di Lingkungan Pendidikan pada SMPN 1 Sabbangparu. Compile Journal of Society Service, 2(1), 47–52. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/109.

Hardianto Djanggih and Nurul Qamar. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi Dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta: Research Law Journal, 13(1), 14.

Kayus Kayowuan Lewoleba and Muhammad Helmi Fahrozi. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Esensi Hukum, 2(1), 27-48.

Martono, Syahrani Anugrah, Sitti Amalia, & Alif Ikbal Maulana. (2024). Penyuluhan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan dan Hak Anak di Desa Pasaka. Compile Journal of Society Service, 2(1), 1–6. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/88.

Mastur Mastur, Syamsuddin Pasamai, and Abdul Agis. (2020).Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(2), 43.

Mita Suci Fitriyani. (2022). Eksploitasi Seksual dan Ekonomi yang dilakukan oleh anak dihubungkan dengan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana. Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

Muharawati, Hardian Kumala, Ramadhani, W. S., Nurfadillah, Yuswan, M., Sunarti, & Alfarizy, A. (2024). Analisis Fenomena Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Penipuan Online di Kabupaten Wajo dari Perspektif Kriminologis. Legal Journal of Law, 3(2), 41–49. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/33.

Normalita Dwi Jayanti. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Di Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia.

Roma Fera Nata Limbong. (2017). Tinjauan Kriminologis Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dalam Lingkungan Keluarga. Makassar: Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin.

Rosania Paradiaz and Eko Soponyono. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 62.

Ruslan Renggong, et al. (2023). Factors That Cause Violence In Children In Makassar City, South Sulawesi Province, Indonesia. Resmilitaris, 13(2), 35–41.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak‟, Lembaran Negara Republik Indonesia 28 Republik Indonesia.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Widianto, A., Mas, M., & A. Hasan, Y. (2019). Efektivitas perlindungan anak. Jakarta: Gramedia.

Unduhan

Diterbitkan

16-05-2026

Cara Mengutip

YUstiana, Miftahul Khair, Ahmad Fausan, Surianto, & Anugrah Saputra. (2026). Penegakan Hukum Penitensier Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Wilayah Hukum Polres Wajo. Legal Journal of Law, 5(1), 73–84. https://doi.org/10.67032/ljl.v5i1.174

Terbitan

Bagian

Articles