Tinjauan Terhadap Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sebagai Bentuk Perikatan Hukum Perdata di SAMSAT Wajo
DOI:
https://doi.org/10.67032/ljl.v5i1.171Kata Kunci:
hukum perdata, kepatuhan pajak, pajak kendaraan bermotor, perikatanAbstrak
Kajian mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor pada umumnya hanya ditinjau dalam lingkup hukum publik atau tata usaha negara. Padahal, pelaksanaan kewajiban tersebut memiliki keterkaitan yang kuat dengan konsep perikatan dalam hukum perdata, merujuk pada ketentuan Pasal 1233 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Penelitian ini disusun untuk menganalisis kedudukan hukum Pajak Kendaraan Bermotor sebagai suatu bentuk perikatan antara Wajib Pajak dan Pemerintah Daerah, serta mengevaluasi faktor-faktor lapangan yang memengaruhi tingkat kepatuhan di UPT Pendapatan SAMSAT Wilayah Wajo. Pendekatan yuridis empiris diterapkan guna memadukan analisis regulasi dengan fakta sosiologis di masyarakat. Pengumpulan data primer dilaksanakan melalui metode wawancara mendalam, didukung oleh instrumen perundang-undangan sebagai data sekunder, untuk kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelusuran membuktikan bahwa kewajiban perpajakan merupakan bentuk perikatan sah yang lahir murni karena perintah undang-undang. Pemerintah Daerah berkedudukan sebagai kreditur pemegang hak tagih, sedangkan masyarakat berstatus sebagai debitur pengemban kewajiban. Kelalaian dalam memenuhi perikatan tersebut memicu jatuhnya sanksi denda administratif, yang fungsinya sejalan dengan konsep ganti rugi akibat wanprestasi. Pada tataran praktik, tingkat kepatuhan masyarakat sangat didukung oleh kualitas pelayanan birokrasi, namun secara bersamaan terhambat oleh rendahnya pemahaman hukum, instabilitas ekonomi agraris, serta permasalahan administrasi akibat tingginya angka jual beli kendaraan tanpa proses balik nama.
Referensi
Amiruddin, & Asikin, Z. (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Asshiddiqie, J. (2021). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ismail Ali & Andi Sumangelipu. (2023). Pengantar Hukum Bisnis. Sengkang: CV Mange.
Isnaeni, M. (2016). Hukum Perikatan. Surabaya: Revka Petra Media.
Khairandy, R. (2018). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Yogyakarta: FH UII Press.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Pratama, A., & Rahmat, D. (2023). Hukum Perdata Kontemporer: Analisis Wanprestasi dan Ganti Rugi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ridwan, H. R. (2018). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Satrio, J. (2018). Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sagoni, S. (2022). Hukum Perdata Lanjutan: Kewarisan dan Perjanjian. Sengkang: CV Mange.
Setiadi, E. (2020). Hukum Pelayanan Publik dan Sanksi Administrasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Siahaan, M. P. (2019). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Rajawali Pers.
Subekti. (2017). Hukum Perikatan. Jakarta: Intermasa.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Waluyo. (2020). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Widjaja, G. (2017). Seri Hukum Perikatan. Jakarta: Prenada Media.
Yani, A. (2021). Hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Era Desentralisasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



