Tinjauan Yuridis Terhadap Eksistensi Tradisi Maccera Tappareng Dikaitkan Dengan Ekosistem Kawasan Danau Tempe

Penulis

  • Andi Dadi Mashuri Makmur Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • SInta Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Sulaeman Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Yustiana Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

DOI:

https://doi.org/10.67032/ljl.v5i1.170

Kata Kunci:

tradisi, maccera tappareng, danau tempe, hukum perikanan, kearifan lokal

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan yuridis tradisi Maccera Tappareng dalam kerangka hukum lingkungan nasional serta kontribusinya terhadap pelestarian ekosistem Danau Tempe. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan socio-legal, studi ini mengeksplorasi konvergensi antara norma adat dan regulasi formal seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Maccera Tappareng bukan sekadar ritual simbolis, melainkan instrumen hukum adat (living law) yang efektif dalam mengatur pemanfaatan sumber daya perairan secara berkelanjutan. Integrasi nilai-nilai ini ke dalam kebijakan daerah krusial untuk mengatasi degradasi ekosistem akibat tekanan antropogenik seperti penggunaan alat setrum dan jaring yang tidak sesuai, sehingga menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan dan tradisi. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan sosiologis, melalui pengumpulan data berupa wawancara dan observasi lapangan. Faktor-faktor yang mempengaruhi eksistensi tradisi ini meliputi kesadaran dan perilaku masyarakat, kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal, peran pemerintah dalam pengawasan dan sosialisasi, serta hubungan erat antara tradisi dengan ekosistem danau. Penelitian ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, tokoh adat, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan budaya.

Referensi

BPS Wajo. (2023). Kabupaten Wajo dalam angka 2023. BPS Kabupaten Wajo.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan. (2022). Laporan pengelolaan sumber daya perikanan perairan darat. DKP Sulawesi Selatan.

Geertz, C. (1973). The interpretation of cultures. Basic Books.

Halim, A. (2019). Kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia. Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 14(2), 145–156. https://doi.org/10.15578/jsekp.v14i2.8050

Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi. Rineka Cipta.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2021). Pedoman pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. KKP RI.

Mustamin, K. (2016). Makna Simbolis dalam Tradisi Maccera'Tappareng di Danau Tempe Kabupaten Wajo. Al-Ulum, 16(1), 246-264.

Nurfadilla, N. (2024). Policy Brief Legal Certainty Maccera Tappareng: Revitalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sebagai Langkah Protektif Dalam Pelestarian Ekosistem di Danau Tempe, doi: 10.6084/m9.figshare.25239298.v1.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Republik Indonesia. (2009a). Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154.

Republik Indonesia. (2009b). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.

Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Suhartini. (2009). Kajian kearifan lokal masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Jurnal Penelitian Humaniora, 14(1), 12–20.

Wahyuni, S. (2020). Peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(1), 45–60. https://doi.org/10.38011/jhli.v7i1.210

Unduhan

Diterbitkan

16-05-2026

Cara Mengutip

Makmur, A. D. M., SInta, Sulaeman, & Yustiana. (2026). Tinjauan Yuridis Terhadap Eksistensi Tradisi Maccera Tappareng Dikaitkan Dengan Ekosistem Kawasan Danau Tempe. Legal Journal of Law, 5(1), 17–30. https://doi.org/10.67032/ljl.v5i1.170

Terbitan

Bagian

Articles