Dinamika Hukum Adat: Eksistensi dan Validitas Kesepakatan Adat dalam Perkawinan Masyarakat Ammatoa Kajang
DOI:
https://doi.org/10.67032/ljl.v5i1.169Kata Kunci:
kesepakatan adat, perkawinan adat, hukum adat, pasang ri kajangAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi kesepakatan adat dalam perkawinan masyarakat Adat Ammatoa Kajang serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan serta literatur hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesepakatan adat dalam perkawinan masyarakat Adat Ammatoa Kajang masih eksis dan dijalankan berdasarkan Pasang ri Kajang sebagai pedoman hidup masyarakat. Kesepakatan adat mengatur tahapan perkawinan, syarat calon mempelai, serta kewajiban kedua belah pihak dan lebih diutamakan dibandingkan ketentuan hukum negara, khususnya terkait batas usia dan pencatatan perkawinan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat perkawinan yang sah secara adat tetapi tidak tercatat secara administratif. Faktor-faktor yang mempengaruhi eksistensi kesepakatan adat meliputi kurangnya sosialisasi hukum negara, kuatnya Pasang ri Kajang, keberadaan sanksi adat sebagai alat pengendali sosial, serta nilai siri (harga diri) yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Implikasi penelitian ini menunjukkan perlunya harmonisasi antara hukum adat (living law) dan hukum negara guna mewujudkan kepastian hukum tanpa menghilangkan nilai budaya masyarakat adat.
Referensi
Aspan, Z & Irwansyah. (2023). Maintaining environmental sustainability based on traditional knowledge: lesson from kajang tribe, Russian Law Journal, 11(1), 69–74, doi: 10.52783/rlj.v11i1.349.
Benda-Bowen, J. R. (2003). Islam, law, and equality in Indonesia: An anthropology of public reasoning. Cambridge: Cambridge University Press.
Ehrlich, E. (1913). Fundamental principles of the sociology of law. Leipzig: Duncker & Humblot.
Gassing, A. Q & Misbahudin. (2022). Legal Pluralism of the Ammatoa (Ilalang Embaya) Indigenous Community in Marriage Aspects (Analysis Study of Maqasid Al-Shari’ah), Jurnal Transformatif (Islamic Studies), 6(2), 131–142, doi: 10.23971/tf.v6i2.3577.
Geertz, C. (1973). The interpretation of cultures. New York: Basic Books.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Notohamidjojo, P. (2015). Hukum adat dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Qanun, H. (2018). Hukum adat di Sulawesi Selatan: Studi kasus Masyarakat Kajang Ammatoa. Makassar: Universitas Hasanuddin Press.
Sutriani, S & Ramli, A. R. (2024). Standarisasi Pernikahan Bagi Perempuan Suku Ammatoa di Kabupaten Bulukumba, Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 644–658, doi: 10.24252/shautuna.v5i2.40265.
Soekanto, S. (2014). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2011). Sosiologi hukum: Suatu pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soepomo, R. (1983). Bab-bab tentang hukum adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Tim Peneliti Etnografi Kajang. (2017). Pasang ri Kajang: Nilai, norma, dan praktik masyarakat Ammatoa Kajang. Makassar: Lembaga Kajian Adat dan Budaya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Van Vollenhoven, C. W. (1918). Het adatrecht van Nederlandsch-Indië. Leiden: E. J. Brill.
Zoeloe, A. (2010). Tradisi dan hukum: Kajian etnografi masyarakat adat Kajang. Makassar: Penerbit Universitas Hasanuddin.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



