Perlindungan Hukum Terhadap Anggota dalam Arisan Online

Penulis

  • Muharawati Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Ismail Ali Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Fitrah Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Elvira Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Surahman Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Kata Kunci:

perlindungan hukum, arisan online

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum pihak-pihak dalam pelaksanaan arisan online serta perlindungan hukum terhadap para pihak dalam pelaksanaan arisan online. Penelitian ini menggunakan teknik penelitian hukum normatif, dengan berfokus pada kajian dokumen dalam penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penelitian ini membahas kedudukan hukum para pihak dalam arisan online dan bentuk perlindungan hukumnya. Pemilik, admin, dan peserta terikat dalam hubungan kontraktual berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Perlindungan hukum diberikan secara preventif melalui perjanjian tertulis dan bukti elektronik, serta secara represif melalui gugatan wanprestasi atau tindak pidana penipuan sesuai KUH Perdata dan UU ITE.

Referensi

Abdulkadir Muhammad. (2023). Prinsip-Prinsip Hukum Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.

APJII. (2021). Laporan Penelitian Pengguna Internet Indonesia. Jakarta: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.

BPDP. (2021). Laporan Keamanan Data Pribadi. Badan Perlindungan Data Pribadi.

BPKN. (2023). Pedoman perlindungan konsumen dalam transaksi online. Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Diakses dari https://www.bpkn.go.id.

Gunawan, A. (2022). Dasar-Dasar Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Andi.

Handayani, B. L. (2023). Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Digital. Jakarta: Sinar Grafika.

Handoko, D. (2023). Dampak hukum perjanjian online terhadap perlindungan konsumen. Jurnal Hukum dan Ekonomi, 9(1), 12-25.

Hanifa, Silmi and Sylvana Murni Deborah Hutabarat. (2020). Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Sriwijaya Air Dalam Penayangan Iklam Mengandung Janji Yang Belum Pasti Pada Promo SJ Travel Pass, Risalah Hukum, 16(1), 57. https://doi.org/10.30872/risalah.v16i1.304.

Huda, N. (2023). Hukum Kontrak di Era Digital. Jakarta: Pustaka Media.

Kominfo. (2022). Laporan Tahunan Penipuan Online. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Malau, Magdalena Sukaryanti, Tulus Siambaton and Uton Utomo. (2019). Tinjauan Keabsahan Arisan Online Oleh Sekelompok Mahasiswa Dengan Perjanjian, PATIK: Jurnal Hukum, 8(1), 22.

Mario, V. (2023). Di balik arisan online: Risiko dan perlindungan hukum. Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, 11(2), 59-74.

PPATK. (2022). Laporan Analisis Transaksi Keuangan. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 18/POJK.03/2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Rahmat, A. (2023). Perlindungan hukum bagi peserta arisan online: Suatu kajian yuridis. Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 43-58.

Rani, W. (2023). Peran teknologi dalam memfasilitasi transaksi arisan online. Jurnal Pembangunan Hukum, 8(3), 67-78.

Satjipto, R. (2000). Ilmu Hukum. Cetakan ke-V. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Samsudin, S. (2021). Kedudukan Hukum Dalam Perjanjian. Malang: Bayu Media.

Universitas Indonesia. (2021). Studi tentang Kesadaran Hukum Anggota Arisan Online. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Utami, E. (2023). Isu hukum dalam transaksi digital: Analisis peraturan dan praktik. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(1), 1-15.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (perubahan).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Unduhan

Diterbitkan

25-11-2025

Cara Mengutip

Muharawati, Ismail Ali, Fitrah, Elvira, & Surahman. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anggota dalam Arisan Online. Legal Journal of Law, 4(2), 79–89. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/151