Analisis Hukum Sebab Perceraian Karena Faktor Kekerasan dalam Rumah Tangga

Penulis

  • Muh. Tahir Institut Lamaddukelleng
  • Rostansar Institut Lamaddukelleng

Kata Kunci:

faktor perceraian, kdrt, soppeng

Abstrak

Adapun tujuan  yang  hendak  dicapai  setelah  penelitian  ini  selesai  adalah  mengetahui faktor-faktor penyebab perceraian dan dari faktor-faktor dominan apa yang menyebabkan perceraian di Kel Pajalesang Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu sebuah metode penelitian di mana peneliti menjelaskan kenyataan yang didapatkan  dari  kasus-kasus  di  lapangan  sekaligus  berusaha  untuk mengungkapakan hal-hal yang tidak nampak dari luar agar khayalak dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pertama, faktor-faktor penyebab perceraian di Kel Pajalesang yaitu faktor ekonomi, perselisihan, meninggalkan, gangguan pihak lain atau perselingkuhan, dan perjodohan. Kedua, dari faktor-faktor tersebut yang menjadi faktor dominan penyebab perceraian di Kel Pajalesang adalah ekonomi dan perselisihan. Keadaan ekonomi yang tergolong dalam menengah ke bawah dapat disebabkan karena rendahnya tingkat pendidikan yang menjadikan mereka hanya berprofesi sebagai petani dan buruh. Responden yang bercerai rata-rata hanya berpendidikan tingkat SD. Sehingga sekilas dapat dikatakan bahwa tingkat pendidikan terkait dengan tingkat perceraian. Ekonomi yang kurang menyebabkan perselisihan yang terus menerus terjadi dan tidak lagi dapat terhindarkan. Dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah maka keluarga tersebut mengalami goncangan atau kesulitan ekonom.

Referensi

Al-Quran Alkarim.

Abud, Abdul Ghani. (2004). Keluargaku Surgaku: Makna Pernikahan, Cinta, Dan Kasih Sayang. Jakarta: Penerbit Hikmah.

Adami Chazawi. (2001). Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Ahmad Hanafi. (2017). Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Al-Asqolani, Ibnu Hajar. (773). Kitab Buluqhul Marom. Soppeng: Pustaka Alawiyah.

Ali, Zainuddin. (2006). Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Arikunto, Suharsimi. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Azzam, Abdul Aziz Muhammad. (2009). Fiqh Munakahat. Jakarta: Sinar Grafika.

Azzam, Abdul Aziz M & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. (2009). Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak). Jakarta: Amzah.

Anonim. (2007). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Media Insani Publishing.

Anonim. (1985). Ilmu Fiqh Jilid 2. Jakarta: Departemen Agama.

Anonim. (2000). Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Departemen Agama.

Basyir, Ahmad Azhar. (2000). Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press.

................................................ (2006). Ikhtisar Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam). Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Press.

Ciciek, Farha. (2005). Jangan Ada Lagi Kekerasan: Ikhtiar Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Belajar Dari Kehidupan Rasullah Saw. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Daymon, Christine & Holloway Immy. (2008). Metode-MetodePenelitian Kualitatif. Yogyakarta: Penerbit Bntang.

Darmabrata, Wahyono. (2003). Tinjauan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Beserta Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya. Jakarta: CV Gitama Jaya.

Ghazaly, Abd Rahman. (2006). Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

H.A. Djazuli. (2000). Fiqh Jinayah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ibrahim, Hosen. (1971). Fiqh Perbandingan dalam Masalah Nikah, Talak dan Rujuk. Jakarta: Ihya Ulmuddin.

Marsum. (1988). Jinayat (Hukum Pidana Islam). Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Press.

Muhammad, Abdulkadir. (1993). Hukum Perdata Islam. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Nazir, Mohammad. (1988). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Nuruddin, Amiur & Azhari Akmal Tarigan. (2004). Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkmbangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI. Jakarta: Kencana.

Ramulyo, Mohd Idris. (1996). Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Yudistira.

Sabiq, Sayyid. (2009). Fikih Sunnah jilid 4. Jakarta: Cakrawala Publishing.

Subekti, S.H. (1985). Pokok-pokok Hukum Perdata. Cetakan ke-20. Jakarta: PT Intermasa.

Sudarsono. (2005). Hukum Perkawinan Nasional. Cetakan ketiga. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Tihami, Sohari Sahrani. (2009). Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Pers.

Umar, Anshori. (1981). Fiqih Wanita. Soppeng: CV. Asy-Syifa.

Unduhan

Diterbitkan

30-04-2022

Cara Mengutip

Muh. Tahir, & Rostansar. (2022). Analisis Hukum Sebab Perceraian Karena Faktor Kekerasan dalam Rumah Tangga. Legal Journal of Law, 1(1), 99–114. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/15

Terbitan

Bagian

Articles