Implementasi Penggunaan Forensik Digital dalam Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana di Polres Wajo

Penulis

  • Ismail Ali Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Yustiana Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Rusdi Kadir Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Heriyanti Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Besse Nur Fatimah Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Kata Kunci:

forensik digital, penyidikan, penyelidikan, kejahatan siber

Abstrak

Forensik digital merupakan penggunaan teknik analisis dan investigasi untuk melakukan identifikasi, pengumpulan, pemeriksaan dan penyimpanan bukti atau informasi yang disimpan atau dikodekan pada komputer atau media penyimpanan digital sebagai bagian dari alat bukti yang sah dalam suatu tindak pidana. Forensik digital juga dapat diartikan sebagai penerapan ilmu dan teknologi informasi yang bertujuan untuk membuktikan suatu tindak pidana atau pembuktian kejahatan. Tindakan ini dilakukan oleh perangkat komputer guna mendapatkan bukti digital yang dapat digunakan untuk menangkap pelaku kejahatan. untuk membahas penelitian tersebut maka diajukan permasalahan yaitu Bagaimana implementasi penggunaan forensik digital dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di Polres Wajo. Apakah hambatan yang terjadi dalam penerapan teknologi forensik digital dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di Polres Wajo beserta upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode teknik analisis data berupa empiris kualitatif artinya analisis data pada penelitian ini berdasarkan pada data-data yang telah peneliti kumpulkan secara non-numerik guna memahami fenomena. Fenomena dan fakta yang diperoleh berdasarkan data konkrit yang didapatkan dalam penelitian empiris. Hasil penelitian Berdasarkan ulasan tentang perkembangan peradaban manusia di atas diketahui bahwa seiring perkembangan jaman ilmu teknologi berkembang dengan pesat. Perkembangan teknologi komputer dan internet memberikan dampak terhadap pengaturan atau dan regulasi dalam hukum siber serta terhadap perkembangan kejahatan dalam ruang siber

Referensi

Abbate, J. (1999). Inventing the Internet. Cambridge: MIT Press.

Alan M. Gahtan. (1999). Electronic Evidence. Toronto: Carswell.

Andi Bau Mallarangeng, Andi Wahyuddin Nur, Martono, & Muhammad Syahbana. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Penyebarluasan Foto Vulgar di Media Sosial Disertai Pemerasan dan Pengancaman di Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 4(1), 65–76. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/128

Bada, A., & Sasse, M. A. (2020). The Role of Digital Forensics in Cyber Crime Investigation. International Journal of Cyber Criminology, 14(1), 1-16.

CISA. (2021). Cybersecurity & Infrastructure Security Agency Annual Report. Washington, DC: Cybersecurity & Infrastructure Security Agency.

FBI. (2013). FBI Arrests Silk Road Operator. Washington, DC: Federal Bureau of Investigation.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Jakarta: Sekretariat Negara.

Ismail Ali, Besse Muqita Dewi, Andi Wahyuddin Nur, & Andi Wira Saputra. (2023). Tinjauan Sosio Yuridis Terhadap Penerapan Sistem Digital Id Berbasis Aplikasi Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 2(2), 25–35. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/70.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2010). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Digital. Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lipson, H. F. (2021, Mei). The inherent vulnerabilities of the internet's original design. CISA Webinar.

Martono, Muharawati, & Besse Astria Devi. (2024). Pertimbangan Penyidik dalam Penghentian Penyidikan dalam Delik Culpa. Legal Journal of Law, 3(1), 43–52. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/25.

Mueller, M. L. (2010). Networks and States: The global politics of internet governance. Cambridge: MIT Press.

Muharawati, Hardian Kumala, Ramadhani, W. S., Nurfadillah, Yuswan, M., Sunarti, & Alfarizy, A. (2024). Analisis Fenomena Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Penipuan Online di Kabupaten Wajo dari Perspektif Kriminologis. Legal Journal of Law, 3(2), 41–49. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/33.

Munir, R. (2012). Forensik Digital: Metode dan Analisis Bukti Elektronik. Bandung: Informatika Bandung.

National Institute of Standards and Technology. (n.d.). Forensic Science. Diakses dari www.nist.govU.S. Department of Justice. (n.d.). Forensic Science. Diakses dari nij.ojp.gov.

NIST. (2014). Guidelines on Multimedia Evidence Collection, Analysis, and Exchange. National Institute of Standards and Technology (NIST Interagency Report 800-89).

NIST. (2006). Guide to Integrating Forensic Techniques into Incident Response. National Institute of Standards and Technology. (NIST SP 800-86). U.S. Department of Commerce.

Nur, A. W., Firsan, M. ., Syahbana, M. S., Ramadandi, Sefiani, AU, S. Z., & Masse, N. H. (2024). Transaksi Jual Beli Online Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Legal Journal of Law, 3(2), 14–20. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/35

Sulaeman, Yustiana, Martono, & Herawati. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Penyerbarluasan Data Pribadi Pelaku Pinjaman Online di Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 4(1), 55–64. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/127

Toffler, A. (1981). Kejutan masa depan (Terjemahan: Ali Shahab). Jakarta: PT Gramedia.

Widodo, W. (2017). Pengantar Ilmu Forensik untuk Penegakan Hukum. Semarang: UPT Undip.

Unduhan

Diterbitkan

25-11-2025

Cara Mengutip

Ismail Ali, Yustiana, Kadir, R., Heriyanti, & Besse Nur Fatimah. (2025). Implementasi Penggunaan Forensik Digital dalam Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana di Polres Wajo. Legal Journal of Law, 4(2), 53–66. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/149