Efektivitas Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1 A
Kata Kunci:
hak anak, hak perempuan, pasca perceraianAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengeveluasi efektivitas jaminan pemenuhan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian di Pengailan Agama Sengkang Kelas 1A.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tipe penelitian ini adalah penelitian hukum empiris efektivitas jaminan pemenuhan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian di pengadilan Agama Sengkang Kelas 1A kurang efektif. Berdasarkan kasus-kasus perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap namun pemenuhan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian tidak dieksekusi dan dalam beberapa kasus mantan suami tidak mempunyai penghasilan atau pendapatan yang tetap, Faktor penghambat efektivitas jaminan pemenuhan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian di Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1 A adalah faktor ketaatan hukum dan faktor kemampuan finansial. Dari kedua faktor tersebut faktor yang paling berpengaruh adalah faktor kemampuan finansial.
Referensi
Amir Syarifuddin. (2007). Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Jakarta: Pranada Media.
Abdul Kadir Muhammad. (1998). Perkembangan Beberapa Hukum Keluarga di Beberapa Negara Eropa. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ahmad Yani, Sumarni Alam dan Edi Mulyadi. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Indonesia.
Chatib Rasyid. (2009). Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek Pada Peradilan Agama. Yogyakarta: UUI Press.
Haji Abdullah Siddik. (1983). Hukum Perkawinan Islam. Tintamas Indonesia,
Haji Rusdi Malik. (2010). Memahami Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.
Muhammad Syarifuddin. (2012). Hukum Perceraian. Palembang: Sinar Grafika.
Mustanil Arifin. (2021). Transformasi Hukum Islam Kedalam Hukum Nasional. Jakarta: Al Hikmah.
Muhammad Amin Suma. (2004). Himpunan Undang-Undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksana Lainnya Negara Hukum Islam Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Martono, Ismail Ali, Yustiana, Mustari, & Kadek Ade Wahyudi. (2025). Effectiveness of Wajo Regency Regional Regulation No. 8 of 2022 Concerning Waste Management. Legal Journal of Law, 4(1), 38–45. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/125
Syahruddin Nawi & Rahman Syahruddin. (2021). Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. Makassar: Kretakupat.
Sudarsono. (1991). Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: PT Rineka-Cipta.
Wahyu Darmabrata & Surini Ahlan Sjarif. (2004). Hukum Perkawinan dari Indonesia. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum UI.
Yahya Harahap. (2015). Beberapa Permasalahan Hukum Pada Peradilan Agama. Jakarta: Al Hikmah.
Azis, A. I. F., Nawi, S., & Yunus, A. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Nafkah Anak Akibat Perceraian Studi Kasus Pengadilan Agama Maros .Journal of Lex Generalis (JLG) ,2 (2), 724-734. http://www.pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/365.
Dinianti, A., Badaru, B., & Fadil, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan Dalam Perspektif Perlindungan Anak. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(6), 821-840. http://www.pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/224.
Nasriah, N., Busthami, D. S., & Baharuddin, H. (2021). Perlindungan Hukum Hak-Hak Istri Pasca Perceraian. Journal of Lex Philosophy (JLP), 2(1), 15-31. http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/272.
Sofyang, S., Nawi, S., & Zainuddin, Z. (2024). Efektivitas Hukum Terhadap Perceraian Karena Faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga Studi di Pengadilan Agama Watansoppeng. Journal of Lex Theory (JLT), 5(2), 654-665. https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1777
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



