Tinjauan Yuridis Kewenangan KPU Kabupaten Wajo dalam Verifikasi Pendaftaran Calon Anggota DPRD

Penulis

  • Dewi Wahyuni Mustafa Institut Lamaddukelleng
  • Besse Muqita Dewi Mentari Institut Lamaddukelleng
  • Andi Bau Mallarangeng Institut Lamaddukelleng

Kata Kunci:

pemilu, kpu, yuridis penggantian, kpu wajo

Abstrak

Penilitian ini membahas tentang penggantian calon anggota terpilih DPRD Tahun 2019 ditinjau dari UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari segi tujuannya, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan meliputi studi pustakayang kemudian dianalisis secara kualitatif. Pergantian calon anggota terpilih sudah diatur dalam pasal 426 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memiliki beberapa poin dalam penggantian calon. Pertama, jika calon legislatif meninggal dunia. Kedua, jika calon legislatif terpilih mengundurkan diri. Kemudian, jika calon legislatif tidak memenuhi syarat, dan jika calon legislatif terbukti melakukan tindak pidana sehingga calon legislatif diberhentikan partai. Kewenangan pengusulan penggantian calon legislatif terpilih sepenuhnya ada di tangan partai politik. Dampak Yuridis Penggantian Anggota DPRD berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu adalah dengan menjaga kemurnian sistem pemilu di tengah kekosongan hukum dan hanya rekomendasi revisi Undang-Undang Pemilu.

Referensi

Asshiddiqie, Jimly. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Budiardjo, Miriam. (2010). Dasar-Dasar Ilmu Politik Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Fadjar, Abdul Mukhtie. (2012). Partai Politik dalam Perkembangan Ketatanegraan di Indonesia. Malang: Setara Press.

Husein Umar. (2003). Evaluasi Kinerja Perusahaan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Malik, Adam. (1979). Menuju Pelaksanaan Demokrasi Pancasila. Jakarta

Mariana, Dede & Caroline Oaskarina. (2008). Demokrasi dan Politik Desentralisasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Moleong, Lexy. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019.

Peraturan KPU No. 7 Tahun 2019 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Sanit, Arbi. (1985). Perwakilan Politik di Indonesia. Jakarta

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: ALFABETA.

Supriyanto, Didik. (2007). Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu. Jakarta: Perludem.

Surbakti, Ramlan. (1992). Memahami Ilmu Politik. Edisi Ke-6. Jakarta: PT. Grasindo

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum

Yunas, Didi Nazmi. (1992). Konsep Negara Hukum. Padang: Angkasa Raya

Unduhan

Diterbitkan

30-04-2022

Cara Mengutip

Dewi Wahyuni Mustafa, Besse Muqita Dewi Mentari, & Andi Bau Mallarangeng. (2022). Tinjauan Yuridis Kewenangan KPU Kabupaten Wajo dalam Verifikasi Pendaftaran Calon Anggota DPRD. Legal Journal of Law, 1(1), 73–80. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/13

Terbitan

Bagian

Articles