Perlindungan Hukum Terhadap Penyerbarluasan Data Pribadi Pelaku Pinjaman Online di Kabupaten Wajo

Penulis

  • Sulaeman Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Yustiana Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Martono Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Herawati Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Kata Kunci:

perlindungan data pribadi, pinjaman online

Abstrak

Tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk dan dasar hukum serta penyelesaian sengketa terkait layanan pinjaman secara online dan faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum oleh pihak Polres Wajo dalam penyelesaian sengketa tersebut. Metode penelitian dilakukan dengan menganalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian perlindungan hukum bagi konsumen dengan melakukan sistem pengawasan perusahaan berbasis fintech sangat berkaitan dengan permasalahan hukum perlindungan konsumen yang secara umum diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu kunci perlindungan hak konsumen adalah regulasi terkait pengawasan dan sistem pengawasan yang dilakukan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perusahaan fintech itu sendiri. Langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah pelaksanaannya harus berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Teknologi Informasi. Faktor yang menghambat penegak hukum yaitu kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan, tingkat pendidikan penyidik masih rendah, minimnya anggaran penyidikan, belum memadainya sarana dan prasarana untuk menunjang kinerja penyidik, gaji penyidik yang masih rendah, terbatasnya jumlah penyidik.

Referensi

Alficha, R. S. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending di Indonesia. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

Ali, Ismail, and Sumangelipu, A. (2023). Pengantar Hukum Bisnis. Sengkang: CV Mange.

Bagaskara, R.R. (2024). Legal Protection of Consumer Personal Data In Online Loan Transactions. Asian Journal of Social and Humanities, 2(7), 1579-1586. Diakses dari https://ajosh.org/index.php/jsh/article/view/295.

Dewi Wahyuni Mustafa, & Rostansar. (2022). Efektivitas Peranan Mediator dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial. Legal Journal of Law, 1(2), 30–44. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/27.

Ismail Ali. (2022). Implementesi Kewenangan Diskresi dalam Mendukung Tugas dan Fungsi Kepolisian di Polsek Tempe. Legal Journal of Law, 1(1), 1–20. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/9.

Kominfo. (2021). Laporan Kebocoran Data di Sektor Keuangan. Jakarta: Kominfo RI.

Madrim & Nurhidayat. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online. Jurnal Sains Student Research, 1(2), 669-676. Diakses dari https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jssr/article/view/269.

Makmur, A. D. M., Yustiana, Andi Wira Saputra, & Besse Muqita Dewi. (2023). Amatan Hukum Perikatan Mengenai Otoritas Memorandum of Understanding (MoU) sebagai Tahapan Pra Kontrak. Legal Journal of Law, 2(2), 36–45. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/71.

Martono. (2022). Implementasi Nilai Keadilan Sosial Oleh Hakim dalam Memutuskan Perkara Pidana. Legal Journal of Law, 1(1), 21–38. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/10

Muttaqi, N. I. N., & Subhan. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyebaran Data Pribadi Oleh Penyedia Jasa Pinjaman Online Illegal dalam Perspektif Viktimologi. Delicti: Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 2(1), 28-41. Diambil dari https://delicti.fhuk.unand.ac.id/index.php/jdc/article/view/35.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Laporan Tahunan OJK 2022. Jakarta: OJK.

Rachmadi Usman. (2003). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti,

Sagoni, S. (2022). Hukum Perdata Lanjutan: Kewarisan dan Perjanjian. Sengkang: CV Mange.

Sulaeman, Putri Rahmadani, Maulid, A. J., Nur Awalia, Ramadhani, N. ., Nurfadillah, P. A., Gau, A. T., & Mildayanti. (2024). Tinjauan Hukum Perjanjian Gadai Lahan Sawah Dengan Dua Pihak Pemegang Gadai di Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 3(2), 50–58. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/40.

Tutik, T. T. (2006). Pengantar Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Yunus, U. (2019). A Comparison Peer to Peer Lending Platforms in Singapore and Indonesia. Journal of Physics: Conference Series, 1235(8), 7–12. Diakses dari https://iopscience.iop.org/article/10.1088/1742-6596/1235/1/012008/meta.

Unduhan

Diterbitkan

27-05-2025

Cara Mengutip

Sulaeman, Yustiana, Martono, & Herawati. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Penyerbarluasan Data Pribadi Pelaku Pinjaman Online di Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 4(1), 55–64. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/127

Terbitan

Bagian

Articles