Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No 8 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah
Kata Kunci:
efektivitas perda, perda persampahanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah. Efektivitas yang dimaksud yaitu kemampuan peraturan ini dalam mengontrol perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Penelitian merupakan penelitian kualitatif yang dilakukan pada lima narasumber di Dinas Lingkungan Hidup, lima narasumber dari petugas kebersihan dan lima narasumber dari masyarakat, guna menggali informasi penulis menggunakan pendekatan wawancara yang kemudian dianalisis agar data yang dihasilkan mudah untuk dipahami. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah belum efektif itu dapat disebabkan karena beberapa faktor yaitu: 1) kesadaran, 2) fasilitas penunjang, 3) informasi, 4) penegakan hukum. Penegakan hukum juga harus tegas dan adil agar ada kepastian hukum untuk menciptakan Peratuan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah yang lebih efektif untuk wajo yang lebih bersih dan sehat
Referensi
Akib,Muhhamad. (2013). Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Apriliani D, & Maesaroh. (2021). Efektivitas Pengelolaan Sampah Kota Semarang Melalui Program Silampah (Sistem Lapor Sampah). Journal of Public Policy and Management Revew, 10(1), Diakses dari https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jppmr/article/vew/29869.
JDIH Wajo. (2022). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum: Pengelolaan Sampah 2022. Diakses dari https://jdih.wajokab.go.id/download/detail/pengelolaan-sampah.
Martono, Muharawati, Andi Bau Mallarangeng, & Sulaeman Sagoni. (2023). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah. Legal Journal of Law, 2(2), 135–144. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/vew/79
Rike Martha Yulia. (2020). Efektivitas Pengelolaan Sampah Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry. Diakses dari https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/15704/.
Silolongan RF, & Apriyono T. (2019). Analisis Faktor Penghambatefektivitas Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Mimika. Jurnal Kritis, 3(2), 17-39. Diakses dari https://ejournal.stejb.ac.id/index.php/jurnal-kritis/article/vew/79.
SIPSN. (2024). Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN)-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Diambil dari https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/.
UNEP.(2024). Global Waste Management Outlook 2024. International Solid Waste Association (ISWA). Diakses dari https://www.unep.org/resources/global-waste-management-outlook-2024.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah.
Work Bank. (2023). Waste Generated by Country 2020 in ATLAS Sustainable Development Goals 2023. Diakses dari https://datatopics.worldbank.org/sdgatlas/goal-11-sustainable-cites-and-communites/?lang=en
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



