Implementasi Pembagian Harta Bersama pada Perkawinan Poligami di Pengadilan Agama Sengkang

Penulis

  • Sulaeman Institut Lamaddukelleng

Kata Kunci:

pembagian harta, perkawinan poligami, pengadilan agama sengkang

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tata cara pemeriksaan harta bersama perkawinan poligami dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan putusan hakim dalam menyelesaiakan perkara harta bersama perkawinan poligami di Kantor Pengadilan Agama Sengkang. Data diperoleh dari pengamatan yang mendalam, melalui wawancara kemudian menganalisis data yang ada. Hasil penelitian dianalisis secara kuantitatif dengan mendeskripsikan data dan juga menggunakan analisis kuantitatif dengan deskriptif. Hasil penelitian, pertama, harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Pemilikan harta bersama dalam perkawinan poligami dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga, atau yang keempat. Istri pertama dari suami yang berpoligami   mempunyai hak atas harta bersama yang dimilikinya bersama dengan suaminya. Istri kedua dan seterusnya berhak atas  harta  bersama  bersama dengan  suaminya  sejak perkawinan  mereka berlangsung. Semua istri memiliki hak yang sama atas harta bersama tersebut. Namun, istri istri yang kedua dan seterusnya tidak berhak terhadap harta bersama istri yang pertama. Pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami untuk kasus cerai mati dibagi menjadi 50:50. Berdasarkan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dinyatakan bahwa, janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Pasal 86 KHI menyebutkan bahwa pada prinsipnya tidak ada percampuran harta suami dan istri karena perkawinan. Kedua, Pengadilan Agama Sengkang merupakan pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam, mengenai perkara tertentu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU nomor 50 tahun 2009. Hakim Pengadilan Agama Sengkang dalam memutus perkara yang diajukan oleh pencari keadilan berdasar pada ketentuan perundang-undangan, KHI, dan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.

Referensi

Ali, Muhammad Daud. (1993). Hukum Keluarga Dalam Masyarakat Islam Kontemporer dalam Mimbar Hukum. Jakarta: PT Intermasa.

......................................................... (1998). Hukum Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Abdurrahman. (2004). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: CV Akademika Pressindo.

Abdoerraoef. (1970). Al-Quran dan Ilmu Hukum. Jakarta: PT Bulan Bintang.

Abuddin Nata. (2001). Sejarah Perkembangan dan Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: Gramedia.

Adami Chazawi. (2001). Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ahmad Azhar Basyir. (2006). Ikhtisar Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam). Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Press.

Ahmad Hanafi. (2017). Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Amiruddin, Amir dan Azhari Akmal Tarigan. (2006). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Predana Media Group.

Andi Hamzah. (2016). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi. Jakarta: Pradnya Paramita.

Barkatullah, Abdul Halim. (2006). Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bambang Poernomo. (2000). Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Ghalia Indonesia.

C.S.T.Kansil. (2009). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Hadikusuma, Hilman. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundang-Undangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.

Harahap, Yahya. (1993). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Pustaka Kartini.

H. A. Djazuli. (2000). Fiqh Jinayah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ilham Bisri. (2004). Sistem Hukum Indonesia. Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Johnny Ibrahim. (2006). Teori & Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Leden Marpaung. (2005). Asas, Teori, Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Lexy J. Moelong. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Marsum. (1988). Jinayat: Hukum Pidana Islam. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Press.

Moeljatno. (2000). Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press.

Mohd. Idris. Ramulyo. (2007). Asas-asas Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Oemar Seno Adji. (2014). Hukum-Hakim Pidana. Jakarta : Erlangga.

Manan, Abdul. (2008). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Pradana Media Group.

Muhammad, Abdul Kadir. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Bandar Lampung: PT Citra Aditya Bakti.

Prawirohamidjojo, Soetoyo. (2002). Pluralisme dalam Perundang-Undangan di Indonesia. Surabaya: Airlangga Press.

Rofiq, Ahmad. (1998). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Romli Atmasasmita. (2000). Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: CV. Mandar Maju

Sabiq, Sayyid. (1978). Fikih Sunnah 8. Bandung: PT Almaarif.

............................. (2014). Fikih Sunnah. Bandung: PT Almaarif.

Sudarto. (2010). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Soerjono Soekanto. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soimin, Soedaryono. (2004). Hukum Orang dan Keluarga. Jakarta: Sinar Grafika.

Soemiyati. (2007). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.

Tutik, Titik Triwulan. (2008). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Pradana Media Group.

............................................... (2015). Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Unduhan

Diterbitkan

30-04-2022

Cara Mengutip

Sulaeman. (2022). Implementasi Pembagian Harta Bersama pada Perkawinan Poligami di Pengadilan Agama Sengkang. Legal Journal of Law, 1(1), 39–54. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/11

Terbitan

Bagian

Articles