Implementasi Nilai Keadilan Sosial Oleh Hakim dalam Memutuskan Perkara Pidana
Kata Kunci:
implementasi hukum, nilai keadilan sosial, perkara pidana, sengkangAbstrak
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui implementasi nilai keadilan sosial oleh hakim dalam memutuskan perkara pidana. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sengkang dengan menggunakan metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara serta observasi sedangkan sampel yang dipergunakan adalah dengan menggunakan purposive sampling, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian adalah (1) Implementasi pasal 5 undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dalam putusan perkara pidana dalam wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan pada Mahkamah Agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan pada pengadilan khusus. Hakim diwajibkan menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 5 ayat 1 UU no. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (2) Faktor penghambat implementasi hukum oleh para hakim yang berada di seluruh lingkup peradilan. Faktor hukumnya sendiri, hakim selalu dihadapkan pada peristiwa konkret, konflik atau kasus yang harus diselesaikan atau dipecahkannya dan diperlukan mencari hukum dari faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Faktor masyarakat yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup hakim selalu melihat dan memperhatikan sistem kebudayaan
Referensi
Abdussalam, R. (2007). Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Restu Agung.
Arief, Barda Nawawi.(2010). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Ahmad Hanafi. (2005). Azas-azas Hukum pidana Islam. Jakarta: PT Bulan Bintang.
Ahmad Rifai. (2010). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Agus Wahyudi. (2006). Ideologi Pancasila. Depok: UI Press.
Abdulkadir Muhammad. (2001). Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Abidin, Zainal. (2010). Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika.
Ali, Zainuddin. (2012). Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Anwar, Yesmil. (2013). Kriminologi. Bandung: PT Refika Aditama.,
Adami Chazawi. (2001). Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: Grafindo Persada.
Andi Hamzah. (2002). Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.
Abdul Manan. (2007). Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan. Jakarta: Kencana Perdana Group.
Barda Nawawi Arief. (2009). Bahan Ajar Mata Kuliah Perbandingan Hukum Pidana Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.Semarang: UNDIP.
Bambang Poernomo. (2008). Pola Dasar Teori dan Azas Umum Hukum Acara Pidana. Jakarta: Liberty.
Bambang Purnomo. (2012). Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia. Yogyakarta: Amarta Buku.
C.S.T. Kansil. (2013). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Carl Joachim Friedrich. (2004). Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.
Djoko Prakoso. (2018). Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty.
Darwan Prinst. (2002). Hukum Acara Pidana: Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan.
Eva Achjani Zulfa. (2006). Eksistensialisme dan Abolisionalisme. Bandung: Binacipta.
Eugen Erlich. (2000). Fundamental Principles Of The Sociology Of Law. Terjemahan: Walter L.Moll. Cambridge: Harvard University Press.
Hamzah, Andi. (2011). Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Umum.
Harahap, M. Yahya. (2012) Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Husein, Harun, M. (2010). Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Hari Sasangka dan Lily Rosita. (2003). Komentar KUHAP. Bandung: Mandar Maju.
Koesriani Siswosoebroto. (2009). Pendekatan Baru Dalam Kriminologi. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.
Laden Marpaung. (2010). Tindak Pidana Terhadap Tubuh dan Nyawa: Pemberantasan dan Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika.
Lamintang. (2017). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
L.J. Van Alperdorn. (2005). Summum Ius Summa Iniuria. Bandung: Mandar Maju.
Imam Muslim. (2006). Sahih Muslim. Bandung: Dahlan.
Moch. Faisal Salam. (2011). Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.
Moeljatno. (2017). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
M. Quraish Shihab. (2000). Tafsir Maudhu‟i atas Berbagai Persoalan Umat. Jakarta: PT.Mizan.
M. Cherif Bassiouni. (2008). Substantive Criminal Law. Illionis, USA: Charles C. Thomas Publisher.
Roeslan Saleh. (2004). Segi Lain Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Simorangkir, dkk. (2010). Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Simorangkir, dkk (2004). Kamus Hukum. Jakarta: Aksara Baru.
Soerjono Soekanto. (2017). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Sudikno Mertokusumo. (2016). Perumusan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Sholehuddin. (2004). Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo.
Satjipto Rahardjo. (2010). Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Tim Penyusun STIH. (2017). Buku Pedoman Penulisan Hukum STIH. Sengkang: STIH Lamaddukelleng.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.
Wildan Suyuthi Mustofa. (2013). Kode Etik Hakim. Jakarta: Prenada Media Grup.
Wagiati Soetedjo dan Melani. (2013). Hukum Pidana Anak. Edisi Revisi. Bandung: Refika Aditama.
.......................................................... (2010). Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP:bagian penyidikan dan penuntutan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
.......................................................... (2012). Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Legal Journal of Law

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



