Amatan Hukum Perikatan Mengenai Otoritas Memorandum of Understanding (MoU) sebagai Tahapan Pra Kontrak
Keywords:
perikatan, mou, pra kontrakAbstract
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen atau kepustakaan yang pada dasarnya mengkaji berbagai informasi tertulis mengenai hokum, baik yang dipublikasikan atau tidak dipublikasikan secara umum tetapi boleh diketahui oleh pihak tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang Memorandum of Understanding (MoU). Namun berlakunya MoU di Indonesia berpijak pada kesesuaian antara MoU dengan asas-asas perjanjian yang dimuat dalam KUH Perdata. Seperti asas kebebasan berkontrak yang menjadi dasar yang mengakui hak otonomi pihak-pihak dalam bertransaksi dan mengikatkan mereka pada perjanjian yang dibuat secara sukarela, asalkan perjanjian tersebut sah menurut hukum. Sementara kekuatan MoU bisa dianggap setara dengan kekuatan hokum perjanjian. Sepanjang memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, maka dapat dipersamakan pemberlakuannya dengan konsep perjanjian yang telah digariskan dalam KUH Perdata. Sehingga MoU yang dibuat dengan memperhatikan syarat-syarat sahnya perjanjian memiliki kekuatan mengikat pihak-pihak yang membuatnya.
References
Adolf, H. (2008). Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional. Bandung: Refika Aditama.
Andi Bau Mallarangeng, & Mustari. (2022). LGL Tinjauan Yuridis Perkembangan Hukum Yang Mengatur Mengenai Perbankan Syariah di Indonesia. Legal Journal of Law, 1(2), 1–10. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/23.
Andi Dadi Mashuri, & Yustiana. (2022). Implikasi Hukum Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Secara Massal Swadaya Terhadap Pembebanan Hak Tanggungan. Legal Journal of Law, 1(2), 11–29. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/26.
Dewi Wahyuni Mustafa, & Rostansar. (2022). Efektivitas Peranan Mediator dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial. Legal Journal of Law, 1(2), 30–44. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/27.
Dien, R. J. (2016). Kedudukan dan Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding Menurut Hukum Perdata. Lex Privatum, 95.
Florensia, M. (2017). Penerapan Doktrin Promissory Estopel dalam Pemenuhan Prestasi sebagai Akibat Adanya Perjanjian Anjak Piutang di Indonesia. Universitas Diponegoro.
Fuady, M. (2001). Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya.
HS, S. (2017). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Ismail Ali, & Andi Sumangelipu. (2023). Pengantar Hukum Bisnis. Sengkang: CV Mange.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penelitian Skripsi Tesis dan Disertasi. Bandung: Sinar Grafika.
Lintang, G. (2015). Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding dari Segi Hukum Perikatan. Universitas Sam Ratulangi, 142.
Lutfi, F. (2017). Implementasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia. Jurnal Uin Ansari, 181.
Miru, A. (2016). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.
Sulaeman Sagoni. (2022). Hukum Perdata Lanjutan: Kewarisan dan Perjanjian. Sengkang: CV Mange
Syamsuddin, M. (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grapindo Persada.
Tjitrosudibdjo, R. S. (2008). Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Wijaya, F. S. (2013). Kajian Yuridis Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding Indonesia-Singapura tentang Kerjasama Kawasan Ekonomi Khusus. Universitas Jember, 2.
Zed, M. (2014). Metode Penelitian Pustaka. Jakarta: Yayasan Pustaka Obot.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Legal Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



