Upaya Hukum dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pasca Banjir Bandang di Masamba Kabupaten Luwu Utara
Keywords:
upaya hukum, penanggulangan tindak pidanaAbstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan (1) Upaya yang di tempuh oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian yang dilakukan pada saat terjadinya bencana alam di Masamba Kabupaten Luwu Utara dan (2) Untuk mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya tindak pidana pencurian pada pasca bencana alam di Masamba. Metode yang digunakan dalam penelitian mengunakan penelitian kualitatif, melalui wawancara, penelitian dilakukan di Kabupaten Luwu Utara, dengan lokasi penelitian Masamba di Kantor Sat Reskrim Polres Masamba. Hasil Penelitian (1) Upaya yang ditempuh oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian yang dilakukan pada saat terjadinya bencana alam di Polisi Sektor Masamba, Pertama, upaya preventif berupa semua urusan atau kebijaksanaan yang diambil jauh sebelum terjadinya suatu kejadian dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana pencurian. Kedua, upaya kuratif yaitu tindakan yang diambil sesudah timbulnya kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan agar kejahatan atau tindakan pencurian itu jangan sampai terjadi lagi. Ketiga, Melakukan pembinaan bagi masyarakat. (2) Faktor yang menyebabkan timbulnya tindak pidana pencurian pada saat bencana alam antara lain, pertama, Adanya niat dari pelaku tindak pidana pencurian yang dengan sengaja ingin mengambil barang milik orang lain, Kedua, adanya kesempatan yang timbul disebabkan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya untuk mengungsi, ketiga, disebabkan oleh keadaan memaksa karena tidak terpenuhinya kebutuhan selama di pengungsian dengan dalih bantuan dari pemerintah yang lambat sampai di tempat pengungsian.
References
Andi Hamzah. (2009). Delik-Delik Tertentu di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Chazawi Adami. (2007). Pelajaran Hukum Pidana 2. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Arief Nawawi, Barda. (1996). Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Hukum Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Agsya. (2010). KUHP dan KUHAP. Penerbit Asa Mandiri.
Bonger W.A. (1992). Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: Penerbit PT Pembangunan.
Suharto RM. (2002). Hukum Pidana Materil, Unsur-unsur Objektif Sebagai Dasar Dakwaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Chazawi Adami. (2007). Pelajaran Hukum Pidana 2. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kartono, Kartini. (2003). Patologi Sosial. Jakarta: Rajawali.
Moeljatno (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Moleong, J. Lexy. (1995). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Pranita, Ellyvon. (2020). Faktor Meteorologis Penyebab Banjir Bandang Masamba Luwu Utara. Diakses di www.kompas.com.
Novitaningtyas, Indri. (2008). Keterkaitan Kemampuan Masyarakat dan Bentuk Mitigasi Banjir di Kawasan Pemukiman Kumuh. Semarang
Tongat. (2006). Hukum Pidana Materil. Masamba: Universitas Muhammadiyah Masamba.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Legal Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


