Harta Bersama yang Diserahkan Kepada Anak Setelah Perceraian di Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo

Authors

  • Andi Dadi Mashuri Makmur Lamaddukelleng Institute
  • Muharawati Lamaddukelleng Institute

Keywords:

penyerahan harta, harta bersama, pengadilan agama sengkang

Abstract

Penelitian dilakukan di Kabupaten Wajo, adapun yang menjadi objek penelitian adalah Pengadilan Agama Sengkang. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara dengan beberapa hakim di Pengadilan Agama Sengkang. Hasil penelitian di lapangan diolah dan dipaparkan secara deskriptif dan argumentaatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan harta bersama setelah perceraian yang diserahkan kepada anak, bermuara kepada dua pendapat, yaitu pendapat pertama mensyaratkan adanya kesepakatan dan kerelaan hati para pihak sedangkan pendapat kedua bertumpu pada aspek formal legal pengadilan dan selama tidak ada upaya hukum, maka para pihak dianggap sepakat dengan putusan hakim meskipun dalam hati masing-masing pihak tidak sepakat. Putusan dan pertimbangan hakim pada perkara Nomor 346/Pdt. G/2010/PA Skg juga terdapat cacat hukum yang setidak-tidaknya memiliki 6 (enam) poin dalam pandangan penulis, yaitu putusan Hakim tidak sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Kompilasi Hukum Islam, tidak melakukan penunjukan hak asuh terhadap anak, pertimbangan psikologis dan masa depan anak yang menjadi basis keputusan hakim dalam menyerahkan harta bersama kepada anak mengandung ketidaklogisan dan bukan merupakan sarana terbaik untuk memperolah kemaslahatan, status hak dari rumah yang dialihkan tidak dicantumkan dalam putusan hakim sehingga menimbulkan kerancuan dan mendatangkan beragam penafsiran yang dapat menimbulkan masalah baru dikemudian hari, hakim juga tidak mencantumkan dalam amar putusannya berapa jumlah kuantitas kepemilikan atas rumah dari masing-masing anak; dan Keputusan hakim telah mencederai hak memiliki yang merupakan hak dasar manusia yang sangat dihargai dan dilindungi oleh ajaran Islam.

References

Abdurrahman (1992). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Cetakan I. Jakarta: CV Akademika Pressindo.

Abdurrahman. (2004). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: CV. Akademika Pressindo.

Alhamdani, H.S.A,. (1989). Risalah Nikah, Cetakan III. Jakarta: Pustaka Amani.

Ali, M. Daud. (1998). Sejarah Perundang-Undangan di Indonesia. Cetakan I. Jakarta: Sinar Grafika.

.......................... (1993). Hukum Keluarga Dalam Masyarakat Islam Kontemporer dalam Mimbar Hukum. Jakarta: PT. Intermasa.

.......................... (1998). Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Aj-Jahrani Husain, Musafir. (1996). Poligami dalam Berbagai Persepsi. Cetakan I. Jakarta: Gema Insani.

Arto, A. Mukti. (1998). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Cetakan I. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi. (1964). Peradilan dan Hakum Acara islam. Cetakan I. Yogyakarta: PT Almaarif.

Bisri, Cik Hasan. (1997). Peradilan Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia. Cetakan I. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Dewi, Gemala SH. (2005). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Cetakan I. Jakarta: Prenada Media.

Harahap, M. Yahya S.H. (1997). Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Cetakan III. Jakarta: Pustaka Kartini.

…....................................…….. (1975). Pembahasan Hukum Perkawinan Nasional. Cetakan I. Medan, Zahir Trading Co.,

…....................................…….. (1999). Informasi Materi KHI: Mempositifkan Abstraksi Hukum Islam dalam KHI dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Indonesia, Cetakan I. Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu.

Hadikusumo, Hilma. (1990). Hukum Perkawinan Indonesia. Cetakan I. Bandung: Mandar Maju.

Hazairin. (1975). Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974. Cetakan I. Jakarta: Tinta Mas.

Mubarok, Jaih M.Ag. (2004). Peradilan Agama di Indonesia. Cetakan I. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.

Mustofa. (2005). Kepanitraan Peradilan Agama. Cetakan I. Jakarta: Kencana.

Nasution, Bahder Johan dan Warjiyati, Sri. (1997). Hukum Perdata Islam. Cetakan I.Bandung: Mandar Maju.

Nasir, Muhammad S.H. (2005). Hukum Acara Perdata. Cetakan II. Jakarta: Percetakan Rizki Shandini Prasindo Abadi.

Ramulyo, Moh. Idris. (1996). Hukum Perkawinan Islam. Cetakan I. Jakarta: Bumi Aksara.

Rasyid, Roihan A. (1994). Hukum Acara Peradilan Agama. Cetakan III. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Rofiq, Ahmad. (1995). Hukum Islam di Indonesia. Cetakan I. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

RI, Departemen Agama. (1989). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Edisi Baru Revisi. Semarang: CV Toha Putra.

Satrio, J. (2004). Hukum Harta Perkawinan. Cetakan IV. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Syahrani, Riduan. (1991). Himpunan Peraturan Hukum Acara Perdata Indonesia, Cetakan I. Bandung: Alumni.

Syahrani Riduan, Abdurrahman. (1978). Masalah-masalah Perkawinan di Indonesia, Cetakan I. Bandung: Alumni.

Sri, Warjinati. (1997). Hukum Perdata Islam. Cetakan I. Bandung: Mandar Maju.

Shihab, M. Quraish. (2002). Tafsir Al-Misbah. Cetakan II. Jakarta: Lentera Hati.

Tunggal, Hadi Setia S.H. (2010). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009. Cetakan I. Jakarta: Harvarindo.

Tjitrosudibio R, Subekti R. (2001). Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Cetakan III. Jakarta: PT Pratnya Pradita.

Wibisono, Yusuf. (1980). Monogami atau Poligami sepanjang Masa, Cetakan I. Jakarta: BulanBintang.

Published

04/30/2022

How to Cite

Andi Dadi Mashuri Makmur, & Muharawati. (2022). Harta Bersama yang Diserahkan Kepada Anak Setelah Perceraian di Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 1(1), 55–72. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/12