Legal Protection for Members in Online Arisan
Keywords:
legal protection, online arisanAbstract
This study aims to determine the legal status of the parties involved in online arisan (social savings and credit) and the legal protection provided to them. This study uses normative legal research techniques, focusing on document review in library research. Based on the research results, it can be concluded that this study discusses the legal status of the parties involved in online arisan and the forms of legal protection provided. Owners, administrators, and participants are bound by a contractual relationship based on Article 1320 of the Civil Code. Legal protection is provided preventively through written agreements and electronic evidence, and repressively through lawsuits for breach of contract or fraud in accordance with the Civil Code and the ITE Law.
References
Abdulkadir Muhammad. (2023). Prinsip-Prinsip Hukum Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.
APJII. (2021). Laporan Penelitian Pengguna Internet Indonesia. Jakarta: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.
BPDP. (2021). Laporan Keamanan Data Pribadi. Badan Perlindungan Data Pribadi.
BPKN. (2023). Pedoman perlindungan konsumen dalam transaksi online. Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Diakses dari https://www.bpkn.go.id.
Gunawan, A. (2022). Dasar-Dasar Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Andi.
Handayani, B. L. (2023). Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Digital. Jakarta: Sinar Grafika.
Handoko, D. (2023). Dampak hukum perjanjian online terhadap perlindungan konsumen. Jurnal Hukum dan Ekonomi, 9(1), 12-25.
Hanifa, Silmi and Sylvana Murni Deborah Hutabarat. (2020). Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Sriwijaya Air Dalam Penayangan Iklam Mengandung Janji Yang Belum Pasti Pada Promo SJ Travel Pass, Risalah Hukum, 16(1), 57. https://doi.org/10.30872/risalah.v16i1.304.
Huda, N. (2023). Hukum Kontrak di Era Digital. Jakarta: Pustaka Media.
Kominfo. (2022). Laporan Tahunan Penipuan Online. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Malau, Magdalena Sukaryanti, Tulus Siambaton and Uton Utomo. (2019). Tinjauan Keabsahan Arisan Online Oleh Sekelompok Mahasiswa Dengan Perjanjian, PATIK: Jurnal Hukum, 8(1), 22.
Mario, V. (2023). Di balik arisan online: Risiko dan perlindungan hukum. Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, 11(2), 59-74.
PPATK. (2022). Laporan Analisis Transaksi Keuangan. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 18/POJK.03/2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Rahmat, A. (2023). Perlindungan hukum bagi peserta arisan online: Suatu kajian yuridis. Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 43-58.
Rani, W. (2023). Peran teknologi dalam memfasilitasi transaksi arisan online. Jurnal Pembangunan Hukum, 8(3), 67-78.
Satjipto, R. (2000). Ilmu Hukum. Cetakan ke-V. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Samsudin, S. (2021). Kedudukan Hukum Dalam Perjanjian. Malang: Bayu Media.
Universitas Indonesia. (2021). Studi tentang Kesadaran Hukum Anggota Arisan Online. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Utami, E. (2023). Isu hukum dalam transaksi digital: Analisis peraturan dan praktik. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(1), 1-15.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (perubahan).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


