Upaya Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Mappadaelo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo
Kata Kunci:
hukum perdata, sengketa tanah, penyuluhan hukumAbstrak
Sengketa tanah masih sering terjadi di tengah masyarakat karena minimnya pemahaman tentang aturan hukum perdata yang mengaturnya. Hal inilah yang melatarbelakangi pelaksanaan penyuluhan hukum perdata melalui program PKM di Kelurahan Mappadaelo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Kegiatan penyuluhan dilakukan dengan pendekatan sederhana dan komunikatif, dimulai dengan penyampaian materi, kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama warga, serta simulasi kasus sehari-hari. Melalui cara ini, masyarakat lebih mudah memahami bagaimana mencegah terjadinya sengketa tanah dan langkah penyelesaian yang tepat jika sengketa muncul, baik melalui musyawarah maupun jalur hukum. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya dokumen kepemilikan yang sah, kesadaran akan prosedur hukum, serta keinginan untuk menyelesaikan masalah secara damai. Selain memberikan pemahaman, kegiatan ini juga menumbuhkan rasa percaya diri warga dalam menjaga hak atas tanah mereka. Dengan demikian, penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata untuk mencegah timbulnya konflik tanah dimasa depan dan memperkuat kesadaran hukum di tingkat lokal.
Referensi
Ismail Ali, Chandra Anugerah, Aditya Sani, Febri Wulansari, Andi Bau Muddariah, & Andi AdeLiah Ramadani. (2025). Penyuluhan Hukum Pertanahan Desa Bottopenno Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 3(1), 55–61. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/138
Ismail Ali, Sulaeman, Andi Wahyuddin Nur, Martono, Rusman, Tajuddin, A. M. ., & Zahrah Salsabila. (2025). Penyuluhan Hukum Tentang Sengketa Tanah di Kelurahan Cina Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 2(2), 19–24. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/120
Martono, Mustafa, D. W., Sinta, Andi Apriani Putri, Putri Nur Azizah, Dini Fitria Hartanti, Muh Yusran, & Ahmad Fauzan Syahbana. (2025). Menumbuhkan Kesadaran Hukum Melalui Sosialisasi Sengketa Tanah, Bangunan, dan Hak Waris di Desa Wewangrewu Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 3(1), 84–89. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/142
Sulaeman, Ismail Ali, Rusdi Kadir, Indra Purnama Ramadhan, & Dwi Cahyani. (2024). Penyuluhan Hukum Masalah Agraria atau Pertanahan di Kelurahan Sompe Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 2(1), 21–26. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/106


