Penyuluhan Hukum Tentang Napza dan Pengenalan Rambu Lalu Lintas Usia Dini Bagi Siswa SDN Desa Rumpia Kabupaten Wajo
Kata Kunci:
penyuluhan, bahaya napza, tertib lalu lintas, pendidikan usia diniAbstrak
Penyalahgunaan zat berbahaya atau NAPZA dan ketidakpatuhan dalam berlalu lintas adalah isu besar yang dapat membahayakan keselamatan anak-anak di area sekolah dasar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman hukum siswa dari SDN Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo melalui sesi penyuluhan hukum risiko penyalahgunaan NAPZA dan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas yang diikuti penempatan poster di sekitar sekolah sebagai media visual tambahan. Metode yang diterapkan adalah penyuluhan langsung dengan materi yang mudah dimengerti bagi siswa. Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan adanya peningkatan dalam pemahaman dan sikap positif siswa terkait risiko penyalahgunaan zat berbahaya atau NAPZA serta kesadaran untuk mematuhi peraturan lalu lintas dengan lebih baik. Diharapkan program ini bisa menjadi langkah pencegahan yang efektif dalam membangun karakter siswa yang sadar akan hukum dan bertanggung jawab.
Referensi
Amantulu, M., Kasim, Z., & Rantiasa, I. M. (2022). Pengaruh Pendidikan Kesehatan tentang Bahaya NAPZA Melalui Media Poster terhadap Pengetahuan Remaja di Kelas X SMA Muhammadiyah Manado. Jurnal Kesehatan Amanah, 6(2), 72–79.
Badan Narkotika Nasional. (2023). Laporan tahunan Badan Narkotika Nasional Tahun 2023. https://www.bnn.go.id/laporan-tahunan-2023.pdf
Bansa, Y. A., Suryani, A. I., & Roza, I. D. (2024). PKM Pendidikan dan Penyuluhan Bidang Lalu Lintas bagi Mahasiswa: Safety Riding. Jurnal Pengabdian UntukMu NegerI, 8(2), 238–245.
Firman, Mustari, Ismail Ali, & Andi Wahyuddin Nur. (2023). Efektivitas Hukum Terhadap Strategi Dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas di Satlantas Polres Wajo. Legal Journal of Law, 2(2), 56–69. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/73
Hayun, H., Mashendra, M., Hasri, H., & Safira, N. (2024). Upaya Pemerintah Dalam Penanggulangan Narkoba Melalui Sosialisasi Hukum Di Desa Napa Kecamatan Mawasangka. Journal Of Human And Education (JAHE), 4(6), 769–775. https://doi.org/10.31004/jh.v4i6.1942.
Ismail Ali, Wulan Suci Ramadhani, A. Tenri Gau, Putri Amalia Azhari, Muhammad Alvian, Mandala Putra, A. Muh. Afnan, & Ahmad Suhariadi. (2024a). Penyuluhan Hukum Terpadu Cegah Narkoba Terhadap Generasi Muda di SMP Satap 5 Tanasitolo. Compile Journal of Society Service, 1(2), 23–29. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/93.
Ismail Ali, Yustiana, Sabariah, Risnayanti, Baso Hamarullah Halim, Muh. Rizki, & Muh. Dia Ikhsan Perdana. (2024b). Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas bagi Siswa SMP di Lagosi: Membangun Kesadaran dan Keselamatan di Jalan Raya. Compile Journal of Society Service, 2(1), 27–38. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/107
Makmur, A. D. M. ., Andi Wahyuddin Nur, Kasmiati, Desriana Maharani, Sustiarni Santi, Nur Irmayani, Shaina Maharani, Charunisa Asdel, Irfan Arifin, & Deni Meimar. (2024). Bahaya Narkoba, Seks Bebas dan Pernikahan Dini Ditinjau Dari Segi Sosial, Hukum dan Kesehatan di Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 1(2), 30–38. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/94
Monita, Y., Hafrida, H., & Munandar, T. I. (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Narkotika dalam Rangka Mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) di Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 5(3), 341–348.
Prasmala, E. R., Munawwaroh, A., & Maulandika, S. D. (2023). Penyuluhan NAPZA Terhadap Kesehatan Bagi Siswa SMP Bhakti Terpadu Kota Malang, Jawa Timur. Anfatama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 116–121.


