Penyuluhan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Terhadap Masyarakat Kurang Mampu di Kelurahan Tancung
Keywords:
bantuan hukum, prosedur bantuan hukum, masyarakat miskinAbstract
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mempunyai peranan penting dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma khususnya bagi masyarakat kurang mampu dalam proses peradilan pidana dan perdata. Pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain berhak untuk memperoleh bantuan hukum. Faktanya, ditemukan banyak penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaannya, oleh sebab itu perlu diketahui mengenai peranan Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dalam proses peradilan pidana dan perdata, mengatasi hambatan yang dialami Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan bantuan hukum dalam proses peradilan. Terbatasnya akses informasi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses peradilan pidana dan perdata. Tujuan dari penyuluhan ini ialah untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang prosedur dan syarat-syarat masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma. Adapun metode yang digunakan dalam penyuluhan ini ialah pemaparan materi dan diskusi yang dihadiri 32 subyek mitra dari kalangan masyarakat Kelurahan Tancung.
References
Ali, I., & Sumangelipu, A. (2023). Pengantar Hukum Bisnis. Sengkang: CV Mange.
Indra Yuliawan, et al. (2020). Efektifitas Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Semarang. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 10(1), 10-23. Diakses dari https://journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/view/1614.
Bahtiar. (2016). Urgensi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Oleh Pemerintah Daerah. SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, 3(2), 137-152, DOI: 10.15408/sjsbs.v3i2.7854. Diambil dari https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/7854.
Fauzi, S. I., & Ningtyas, I. P. (2018). Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin. Jurnal Konstitusi, 15(1), 50–72. https://doi.org/10.31078/jk1513
Mallarangeng, A. B. (2020). Hukum dan Etika Profesi. CV Mange.
Sagoni, S. (2022). Hukum Perdata Lanjutan: Kewarisan dan Perjanjian. CV Mange.
Sulaeman Sagoni, Rahmi, & Sitti Hijrah. (2023). Efektivitas Hukum Terhadap Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 2(1), 79-90. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/51.
Sulaeman Sagoni, Muharawati, Andi Wira Saputra, & Andi Wahyuddin Nur. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Sertifikat Tanah di Wilayah Pesisir Danau Tempe. Legal Journal of Law, 2(2), 107–118. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/77
Togi L. Situmorang. (2020, 3 April). Aksesibilitas Bantuan Hukum kepada Masyarakat Tidak Mampu. Ombudsman Republik Indonesia. Diakses dari https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--aksesibilitas-bantuan-hukum-kepada-masyarakat-tidak-mampu.


