[1]
Andi Wahyuddin Nur, B. M. D. M. . Rijal, Dewi Wahyuni Mustafa, and Nelvi, “Tanggung Jawab Pelaksana Sistem Elektronik dalam Melindungi Informasi Pemakai Media Sosial Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik”, leg. j., vol. 3, no. 1, pp. 18–29, May 2024.