Implikasi Hukum Penyimpangan Seksual Terhadap Sesama Jenis

Authors

  • Ismail Ali Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Andi Dadi Mashuri Makmur Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Sulaeman Sagoni Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Yustiana Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Keywords:

implikasi hukum, penyimpangan seksual, sesama jenis

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi hukum perbuatan penyimpangan seksual terhadap sesama jenis dipandang dari Hukum Islam, serta untuk mengetahui implikasi hukum perbuatan penyimpangan seksual terhadap sesama jenis dipandang dari Hukum Pidana. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen atau kepustakaan yang pada dasarnya mengkaji berbagai informasi tertulis mengenai hukum, baik yang dipublikasikan atau tidak dipublikasikan secara umum tetapi boleh diketahui oleh pihak tertentu. Dengan kata lain studi dokumen adalah berbagai kegiatan mengumpulkan dan memeriksa dan menelusuri dokumen-dokumen atau kepustakaan yang dapat memberikan informasi atau keterangan yang dibutuhkan oleh peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Hukum Islam, implikasi hukum bagi pelaku homoseksual dan lesbian dapat beragam, tergantung pada interpretasi dan mazhab hukum yang diikuti. Beberapa ulama menganggap tindakan homoseksual sebagai dosa besar yang dapat dihukum dengan tegas, seperti hukuman mati. Sementara yang lain berpendapat untuk memberlakukan hukuman ta’zir yang lebih fleksibel, berupa hukuman penjara, cambuk, denda, atau hukuman lain yang sesuai dengan kasus yang dihadapi. Sementara menurut hukum pidana positif, hukuman bagi pelaku homoseksual dan lesbian telah diatur secara spesifik dalam Pasal 292 KUHP. Pasal ini menetapkan hukuman pidana penjara selama lima tahun bagi orang dewasa yang melakukan hubungan seskual sesama jenis kelamin dengan orang yang belum dewasa. Artinya, jika hubungan sesama jenis yang dilakukan antara dua orang dewasa bersifat konsensual dan tanpa adanya unsur pemaksaan, maka hukuman pidana tidak diberlakukan berdasarkan Pasal 292 KUHP.

References

Djubaedah, Neng. (2009). Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam. Jakarta: Kencana.

Irfan. (2014). Gratifikasi dan Kriminalitas Seksual dalam Hukum Pidana Islam. Jakarta: Amzah.

Ishaq. (2017). Pengantar Hukum Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

Ismail Ali, & Andi Sumangelipu. (2023). Pengantar Hukum Bisnis. Sengkang: CV Mange.

Ja’far, Khumedi. (2012). Kejahatan Seksual Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Al-‘Adalah vol. XI.

Kholifah. (2010). Gender dan Dinamika Perempuan Dalam Sejarah. Jurnal Kordinat, XI(1).

Lajnah Pentashihan Mushaf. (2014). Al-Qur’an. Tafsir Al-Qur’an Tematik. Jakarta: Kamil Pustaka.

Mallarangeng, A. B. (2020). Hukum dan Etika Profesi. Sengkang: CV Mange.

Martono, Nastiar Hidayat, & Muhammad Hidayat. (2023). Upaya Yang Dilakukan Aparat Kepolisian Polres Kota Makassar Dalam Penanggulangan Kejahatan Begal Pelaku Pelecehan Seksual (Begal Payudara di jalan Raya). Legal Journal of Law, 2(1), 63–78. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/50

Mulia, Musdah. (2010). Islam dan Hak Asasi Manusia Konsep dan Implementasi. Naufan Pustaka.

Muslich, Achmad Wardi. (2005). Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Prodjodikoro, Wirjono. (2003). Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.

Ramli, Muhammad Guntur. (2008). Lesbian Dalam Seksualitas Islam. Jurnal Perempuan. No. 58.

Rangkuti, Ramlan Yusuf. (2012). Homoseksual Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Asy-Syir’ah. 46(1).

Zuhdi, Masjfuk. (1997). Masalah-Masalah Fikih. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung.

Published

11/12/2023

How to Cite

Ismail Ali, Makmur, A. D. M., Sulaeman Sagoni, & Yustiana. (2023). Implikasi Hukum Penyimpangan Seksual Terhadap Sesama Jenis. Legal Journal of Law, 2(2), 70–78. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/74