Konsekuensi Hukum Bagi Notaris Yang Tidak Mengumumkan Minuta Akta Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014

Penulis

  • Ismail Ali Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Sulaeman Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Martono Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Sri Maharani Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Kata Kunci:

konsekuensi hukum notaris, minuta akta, pembacaan minuta akta

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Notaris dalam penyusunan minuta akta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 serta konsekuensi hukum yang timbul apabila notaris tidak membacakan minuta akta kepada pihak yang berkepentingan. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan literatur yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki peran penting dalam seluruh proses penyusunan akta, mulai dari perumusan hingga pembacaan minuta akta. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, Notaris wajib membacakan minuta akta di hadapan para pihak untuk memastikan bahwa mereka memahami isi dokumen secara menyeluruh dan tidak ada pihak yang dirugikan. Jika Notaris lalai dalam menjalankan kewajiban ini, hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat berakibat pada sanksi hukum bagi Notaris, termasuk kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Selain itu, akta yang tidak dibacakan oleh notaris berisiko kehilangan statusnya sebagai akta otentik, yang berakibat pada penurunan keabsahan dokumen tersebut. Kesimpulannya, pembacaan minuta akta oleh notaris adalah aspek yang krusial dalam menjaga keotentikan dan keabsahan dokumen hukum yang disusunnya.

Referensi

Adjie., S. dan H. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Mandar Maju.

Alexandra, K. (2022). Analisis Hukum terhadap Tanggung Jawab Notaris dalam Penyusunan dan Pembacaan Akta. Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik, Vol. 8, No, 682.

Darus, L. H. (2017). Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. UII Press.

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penelitian Skripsi, Tesis dan Disertasi. Alfabeta.

Marszuki, P. M. (2008). Hukum Notaris. Kencana.

Multazam, M. T, dan Purwaningsih, S. B. (2018). Notaris dan Praktik Hukum. Deepublish.

Unduhan

Diterbitkan

27-05-2025

Cara Mengutip

Ismail Ali, Sulaeman, Martono, & Sri Maharani. (2025). Konsekuensi Hukum Bagi Notaris Yang Tidak Mengumumkan Minuta Akta Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Legal Journal of Law, 4(1), 29–37. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/124

Terbitan

Bagian

Articles